Pemerintah Janji Tindaklanjuti Keputusan Komnas HAM Soal Insiden Paniai Langgar HAM
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku belum mendapatkan data dan keputusan Komnas HAM terkait terkait insiden di Paniai, Papua. Jika sudah mendapatkan laporannya, Mahfud menegaskan pemerintah berkomitmen menindaklanjutinya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku belum mendapatkan data dan keputusan Komnas HAM terkait terkait insiden di Paniai, Papua. Jika sudah mendapatkan laporannya, Mahfud menegaskan pemerintah berkomitmen menindaklanjutinya.
"Kalau sudah masuk (data dan laporan) nanti kita akan follow up. Nah follow up itu artinya dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu nanti kita lihatlah," kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Apa yang menjadi kisah tragis di balik keindahan kawah pengantin di Gunung Papandayan? Mengutip laman Taman Wisata Gunung Papandayan (TWGP), salah satu lokasi yang terkenal di sana adalah kawah pengantin.Kawah ini merupakan dua sumber belerang yang berdempetan (kembar).Dipercaya warga sekitar bahwa terdapat cerita tragis di balik keindahan kawah pengantin, di mana terdapat sepasang pengantin yang terjatuh ke dalam kawah dan tidak terselamatkan.
-
Kenapa Tragedi Semanggi 1 terjadi? Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap agenda dan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR yang menunjuk B.J Habibie sebagai presiden menggantikan penguasa Orde Baru.
-
Dimana tragedi ini terjadi? Tragedi Bintaro 1987 terjadi karena kecelakaan kereta api yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987.
Pada Sabtu (15/2), Komnas HAM memutuskan bahwa peristiwa penembakan di Paniai, Papua, adalah pelanggaran HAM berat dan memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Karena terbukti terjadi pembunuhan dan penganiayaan yang sistematis terhadap warga sipil.
Mengacu pada UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, bahwa pelanggaran berat HAM terdiri dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Dalam undang-undang tersebut, Komnas HAM dapat menyelidiki suatu kejadian yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat, dan bila menemukan bukti yang memadai bahwa pelanggaran HAM berat telah terjadi, dapat melimpahkan hasil penyelidikannya ke Kejaksaaan Agung.
Dalam undang-undang tersebut, Kejagung berwenang untuk menyidik kasus tersebut dan kemudian menuntut mereka yang bertangungjawab untuk diadili ke Pengadilan Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mengaku telah mengirimkan berkas penyelidikan kasus Paniai ke Jaksa Agung pada tanggal 11 Februari 2020.
Mahfud berjanji mengusut tuntas kasus tersebut. Dia juga berjanji prosesnya akan transparan kepada publik hingga kasus tersebut selesai.
"Tidak akan diam-diam gitu. Kalau ada kesulitan di mana masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu. Nah itu cara hidup bernegara yang demokratis," ungkap Mahfud.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dan Koordinator KontraS Yati Andriyani menyampaikan sikap bersama bahwa keduanya setuju dengan keputusan Komnas HAM yang menyatakan kasus Paniai adalah pelanggaran HAM yang berat. Karenanya Pemerintah diminta menindaklanjuti keputusan Komnas HAM.
"Laporan Komnas HAM itu bersifat projustisia yang hanya ditujukan kepada Jaksa Agung. Karenanya Jaksa Agung-lah yang paling wajib menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM. Pejabat lain di luar itu sebaiknya tidak berkomentar atas materi perkara. Kematian warga Papua di Paniai itu tidak bisa dilihat secara terpisah dari kematian pada kasus lainnya. Dalam laporan Amnesty 2018, kasus Paniai hanyalah 1 dari total 69 kasus pembunuhan tidak sah sejak 2008 hingga awal 2018," kata Usman.
Amnesty dan KontraS mengakui aparat penegak hukum memiliki hak untuk melindungi diri mereka dan memiliki tugas untuk menjamin keamanan masyarakat. Namun peran tersebut harus dijalankan dengan cara yang menjamin hak atas hidup, kebebasan, dan keamanan semua orang, termasuk mereka yang diduga melakukan kejahatan.
Tragedi Paniai
Peristiwa Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014, di saat Presiden Joko Widodo memulai periode pertama masa pemerintahannya. Pasca tewasnya pengunjuk rasa di Paniai Desember 2014, Presiden Joko Widodo menyatakan mengusut tuntas kasus ini secepatnya agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Saat itu, Kepala Staf Presiden, Moeldoko, masih menjabat sebagai Panglima TNI. Berdasarkan investigasi Komnas HAM, tragedi penyerangan di Paniai dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil. Ada 4 orang meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan, sementara 21 orang harus dirawat di rumah sakit.
(mdk/noe)