Pemerintah tegaskan pembentukan DKN kembalikan tradisi menyelesaikan konflik sosial
Pemerintah tegaskan pembentukan DKN kembalikan tradisi menyelesaikan konflik sosial. Wiranto melanjutkan, tradisi musyawarah dan mufakat lewat lembaga adat telah berlangsung lama sebelum bangsa ini dijajah oleh kolonialisme.
Pemerintah berencana membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Pemerintah menegaskan pembentukan DKN merupakan upaya untuk menghidupkan kembali tradisi dan nilai-nilai kearifan Bangsa Indonesia dalam penyelesaian konflik di masyarakat.
"Rakyat Indonesia memiliki budaya musyawarah mufakat, melalui lembaga adat, untuk menyelesaikan masalah antar warga," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, dalam keterangan tertulisnya kepada di Jakarta, Selasa (24/7).
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Apa yang sudah ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Di mana HAM dijelaskan? Dilansir dari situs resmi United Nations, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Siapa aja yang bisa jadi korban pelanggaran HAM? Ketika hak-hak ini dilanggar oleh pemerintah, individu, atau kelompok lain, maka terjadilah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Wiranto melanjutkan, tradisi musyawarah dan mufakat lewat lembaga adat telah berlangsung lama sebelum bangsa ini dijajah oleh kolonialisme. Belanda membawa konsep untuk menyelesaikan konflik lewat jalan peradilan, yang dilanjutkan dengan KUHP sampai sekarang.
Menurut dia, penyelesaian konflik sosial dengan menggunakan KUHP, secara tak langsung justru memaksakan semua konflik di masyarakat diselesaikan lewat peradilan, yang faktanya adalah prosesnya panjang dan sulit, juga menimbulkan banyak ekses negatif.
Setiap konflik antara kelompok masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah, juga selalu dibawa ke ranah peradilan yang seringkali masih menyisakan permasalahan yang tidak kunjung selesai.
"Kita lupa bahwa ada kebiasaan kita, kultur Indonesia asli yang dapat menyelesaikan konflik dengan musyawarah mufakat. Sehingga tidaklah salah apabila sekarang kita coba lakukan lagi apa yang pernah dilakukan oleh para pendahulu kita," ujar Wiranto.
Dia mengatakan, pembentukan DKN ini bukanlah sesuatu yang tiba-tiba. Melainkan sudah melalui proses panjang dan merupakan jawaban dari berbagai konflik vertikal dan horisontal yang tak kunjung selesai.
Wiranto menegaskan, banyak permasalahan bangsa ini baik konflik-konflik yang bersifat nasional atau skala nasional antara kelompok masyarakat dengan masyarakat lain, yang tidak terselesaikan dengan peradilan. Hal itu tentu sangat mengganggu kebersamaan kita sebagai bangsa.
Menanggapi adanya beberapa kelompok yang mengkritisi dan menolak kehadiran DKN, Wiranto mengatakan, tetap membuka ruang untuk dialog. "Bagi yang belum setuju silakan datang ke kantor Polhukam dan kita diskusikan baik-baik apa alasannya tidak setuju sehingga kita dapat memahami dan mencari cari titik temu," kata Wiranto
Terkait dengan adanya tuduhan pembentukan DKN adalah skenario untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM masa lalu cara non jusicial, Wiranto menegaskan bahwa hal itu tidak betul.
"DKN dibentuk untuk kepentingan masa kini dan yang akan datang. Namun apabila kenyataannya ada pelanggaran HAM masa lalu yang tidak dapat diselesaikan dengan cara judicial, berhubung sulitnya upaya pembuktian dalam penyelidikan dan tidak pernah berhasil mendapatkan cukup bukti untuk dibawa ke proses hukum, hal inilah yang membutuhkan jalan keluar. DKN dapat menjadi alternatif dan wadah untuk penyelesaiannya," tegas Wiranto.
Dia menekankan, bangsa Indonesia harus terus maju dan bergerak ke depan dan tidak bisa hanya terjebak dengan persoalan masa lalu. Karena itu, lanjutnya, diperlukan sebuah alternatif penyelesaiakan masalah yang tepat yakni melalui jalan musyawarah dan mufakat.
"Kita harus menyelesaikan masalah dengan tuntas agar tidak malah menimbulkan ekses-ekses negatif dikemudian hari yang akan mengganggu kerukunan kehidupan bangsa," ujarnya.
Wiranto menambahkan, bbangsa Indonesia memiliki kearifan lokal untuk menyelesaikan konflik dengan jalan musyawarah dan mufakat. "Di Papua kita mengenal ada tradisi Bakar Babi, di kalangan umat Islam dikenal dengan istilah Islah, di Tapanuli ada budaya Dalihan Natolu Di Kalimantan Tengah ada tradisi Rumah Betang, di Bali ada Menyama Braya, di NTB ada budaya Saling Jot dan di NTB ada Saling Pelarangan, di Jawa Timur ada budaya Siro yoingsun, Ingsun yosiro, Basusun Sirih di Melayu/Sumatera," jelas Wiranto.
"Seluruh tradisi dari berbagai suku di Indonesia merupakan bukti kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah tanpa melalui jalur hukum namun melalui proses mediasi dan musyawarah mufakat," tandasnya.
Baca juga:
Wiranto ingin napi korupsi tak lagi di Lapas Sukamiskin
Cegah sel mewah koruptor, Wiranto usul dibuat lapas khusus di pulau terluar
Peraturan Pemerintah sedang disiapkan untuk berlakukan UU Terorisme
Pemerintah optimalkan pemanfaatan pulau terluar genjot ekonomi dan keamanan