Pemerintah Ubah Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari
Dalam aturan baru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga mewajibkan pelaku perjalanan internasional melakukan tes PCR kedua pada hari keempat masa karantina. Selain itu, bagi warga negara asing (WNA) dengan tujuan wisata hanya bisa masuk melalui bandar udara di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 dan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mengubah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 5 hari.
Pada aturan sebelumnya, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional sebanyak 8 hari. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pemangkasan masa karantina pelaku perjalanan internasional setelah mempertimbangkan situasi kasus Covid-19 dalam negeri yang sudah terkendali.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
"Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (14/10).
Dalam aturan baru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga mewajibkan pelaku perjalanan internasional melakukan tes PCR kedua pada hari keempat masa karantina. Selain itu, bagi warga negara asing (WNA) dengan tujuan wisata hanya bisa masuk melalui bandar udara di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
"Kemudian menambahkan prasyarat administrasi perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR yaitu dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan USD100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia," sambungnya.
Wiku meminta seluruh pelaku perjalanan internasional mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Dia juga mengingatkan petugas tidak melanggar aturan yang sudah berlaku.
Wiku menambahkan, pemerintah berupaya memitigasi risiko penularan Covid-19 dalam negeri dengan enam langkah di tengah relaksasi pembatasan aktivitas masyarakat. Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina.
Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina. Keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat.
"Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat. Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi," katanya.
Pemerintah telah mengizinkan wisatawan mancanegara dari 19 negara masuk ke Indonesia. Adapun daftar 19 negara tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Baca juga:
Gubernur Bali Sebut Karantina 5 Hari Tak Terlalu Beratkan Wisman
Atlet DKI Jakarta Jalani Karantina Setelah Pulang dari PON Papua
Satgas Covid-19 Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan
Pemprov DKI Sediakan 2 Hotel untuk Karantina Kontigen Usai PON XX Papua
Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Bui & Denda Rp100 Juta Jika Terbukti Langgar Karantina
Wantim IDI Sentil Rachel Vennya Kabur Karantina: Jangan Merasa Punya Privilese!