Pemerintah Upayakan 11 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dibawa ke KKR
Pemerintah Upayakan 11 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dibawa ke KKR. Senada, Mahfud pun tak mau bicara soal hasil pertemuannya. Menurut dia, ada hal yang tidak perlu disampaikan ke publik.
Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik serta komisionernya, secara tertutup. Usai pertemuan, tak banyak dijelaskan apa saja yang dibahas dan dibicarakan.
"Ngobrol saja," kata ST Burhanuddin yang langsung naik mobilnya dan meninggalkan kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat (13/12).
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Prurigo saat Hamil sering terjadi? Kondisi ini dikatakan dapat terjadi pada trimester kehamilan mana pun. Akan tetapi, prurigo saat hamil sering kali terjadi di trimester kedua dan ketiga hingga menjelang persalinan.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Senada, Mahfud pun tak mau bicara soal hasil pertemuannya. Menurut dia, ada hal yang tidak perlu disampaikan ke publik.
"Ya biasa saja. Kan tidak semua harus dibuka ya," jelas Mahfud.
Saat disinggung apakah membahas draft Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam pengajuan Rancangan Undang-undang, dia membantahnya. "Enggak, belum ada draftnya. Kan masuk Prolegnas dulu," tegas Mahfud.
Sementara Taufan menjelaskan, tadi ada kesepakatan untuk dibahas lagi 11 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, satu per satu. Mana yang bisa dibawa ke dalam KKR atau ke pengadilan seusai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Adapun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di antaranya meliputi kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2. Kemudian kasus Wamena dan Wasilor, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, Penembak Misterius (Petrus), peristiwa Talangsari, peristiwa dukun santet, ninja, serta orang gila di Banyuwangi tahun 1998.
"Setelah ini kita sepakat membahas untuk lagi satu persatu kasusnya. Mana yang bisa dengan jalan Undang-undang Nomor 26 atau dengan wacana KKR. Sehingga belum ada kata-kata atau substansinya ya. Bahwa kita sepakat akan meneruskan pembahasan tiga pihak atau ada pihak lain," tegas Taufan.
Dia menuturkan, pembahasannya tak tergesa-gesa. Kemungkinan akan dilakukan kembali di bulan Januar 2020. Taufan menjelaskan, Mahfud hanya diberikan arahan dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut.
"Beliau sampaikan bahwa arahan dari Pak Jokowi, Pak Mahfud ditugasi untuk menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang 11 berkas itu dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung," ungkap Taufan.
Karena itu, masih kata dia, pihaknya akan mengundang para pihak untuk membicarakan masalah ini. "Tadi kami sampaikan akan panggil korban dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir penting," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mahfud MD: Kalian Enggak Ngerti Arti Pelanggaran HAM!
Menko Polhukam Mahfud: Tidak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi Sejak 2014
PDIP Sebut Penyelesaian Permasalahan HAM Masa Lalu Tak Harus Lewat Hukum
Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Pengusutan Kasus Korupsi Besar dan Pelanggaran HAM
Mahfud MD: Harus Dimaklumi Penuntasan Kasus HAM Lambat Karena Demokrasi