Pemerkosa & pembunuh mahasiswi Garut divonis penjara seumur hidup
Pemerkosa & pembunuh mahasiswi Garut divonis penjara seumur hidup. Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa sadis dan tidak berperikemanusiaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, memvonis Restu Fauzi (21), terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Akademi Perawatan (Akper) Garut berinisial NN, dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan telah terbukti melakukan pencabulan kepada orang yang tak berdaya, menjatuhkan penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Endratno Radjamai, SH saat sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswi Akper Garut di Pengadilan Negeri Garut, seperti dilansir Antara, Kamis (3/8).
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Apa yang dirusak oleh pelaku? Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.
-
Apa itu Berondong Gabah Ketan? Berondong Gabah Ketan merupakan salah satu camilan yang terkenal pada era 80-an.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Terdakwa disidangkan atas kasus pencurian, pencabulan dan pembunuhan kepada korban di Perumahan Banyuherang, Blok D4, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut, pada 2 Desember 2016 sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa mengakui perbuatannya melakukan pencurian yang akhirnya berujung pada pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana," katanya.
Endratno menyatakan, perbuatan terdakwa sadis dan tidak berperikemanusiaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ditambah luka psikis bagi keluarga korban.
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan Pasal 340 dan Pasal 390 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pemerkosaan dengan kekerasan memang tidak terbukti, tapi kalau pemerkosaan terhadap orang yang pingsan sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan," katanya.
Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan banding.
"Saya menerima pak," kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Ibu korban, Ratna Juminar menerima putusan hakim dan mengikhlaskan musibah yang telah menewaskan anak perempuan kesayangannya itu.
"Saya ikhlas dan menerima terhadap putusan pak hakim," katanya.
Putusan kasus pembunuhan tersebut diwarnai suara riuh teriakan dari para keluarga dan rekan korban. Sejumlah rekan korban sempat mengejar terpidana, bahkan beberapa orang sempat memukulnya saat hendak keluar dari persidangan menuju kendaraan tahanan.
Sekadar mengingatkan, mahasiswi akademi perawat (Akper) berinisial NN (19) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Komplek Perumahan Banyu Herang, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi. Dilihat dari jasadnya, diduga NN menjadi mengalami kekerasan fisik dan seksual, setelah menjadi diperkosa RF (20) dan EP. Keduanya sempat kabur namun jejak pelaku langsung terendus beberapa jam usai melakukan perbuatan keji tersebut.
(mdk/noe)