Pemilik pabrik air zam-zam palsu di Semarang dituntut 3 tahun
Terdakwa terbukti bersalah tidak memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam undang-undang
Pemilik pabrik pembuat air zam-zam palsu Thalib bin Saeb dituntut hukuman tiga tahun penjara yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian.
Jaksa Penuntut Umum Kurnia dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tidak memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Terdakwa tidak memiliki izin usaha industri, padahal usaha tersebut sudah berjalan sejak 2011 dan beromzet lebih dari Rp 200 juta," katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/4).
Sesuai dengan undang-undang tentang perindustrian setiap usaha dengan omzet di atas Rp 200 juta harus memiliki izin usaha industri. CV Ebin Thalib Mandiri milik terdakwa yang beroperasi tanpa izin usaha tersebut beromzet hingga miliaran rupiah.
Thalib diduga dengan sengaja menjalankan usaha tanpa izin tersebut di kawasan Mijen, Semarang. Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti tindakannya yang tidak mendukung program di bidang industri.
"Terdakwa juga melukai hati umat muslim, khususnya yang membeli air zam-zam produksinya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa selanjutnya akan menyampaikan pembelaan yang disampaikan pada sidang selanjutnya.