Pemilik pabrik nata de coco diperas orang ngaku ajudan kapolres
Danang pun tidak percaya dengan penelepon tersebut. Menurutnya itu hanya orang yang mencari kesempatan untuk memerasnya.
Pemilik pabrik nata de coco yang menggunakan bahan pupuk ZA, Danang Ari Prasetya (36) mengaku mendapatkan telepon dari orang yang mengaku ajudan Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnaen. Orang tersebut meminta sejumlah uang kepada Danang sebagai uang jaminan supaya dia tidak diseret ke penjara.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Danang sedang diwawancarai merdeka.com di pabriknya, Rabu (1/4). "Sebentar mas, ada yang telepon," katanya memotong wawancara lalu menjawab telepon.
"Ya halo, siapa ini ya? Iya pak, iya pak, saya nggak punya uang beneran pak, iya pak, nggih, beneran pak, saya tidak punya," tutur Danang saat menerima telepon. Setelah sambungan terputus dia pun menceritakan siapa yang baru saja meneleponnya.
"Ini yang telepon ngakunya ajudannya kapolres, minta uang, saya bilang nggak punya, dari tadi pagi ini mas telepon-telepon terus," ujarnya pada merdeka.com.
Danang pun tidak percaya dengan penelepon tersebut. Menurutnya itu hanya orang yang mencari kesempatan untuk memerasnya. Selain itu beberapa menit sebelum orang yang pengaku ajudan Kapolres menelepon, Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnaen baru saja pergi dari pabrik untuk makan siang.
"Pemeras ini mas, Kapolresnya aja di sini, nanti kan ke sini lagi," tambahnya.
Baca juga:
Danang produksi nata de coco pakai pupuk kimia selama 5 tahun
Sekali produksi pabrik Nata De Coco bisa raup hingga Rp 10juta
Nata de coco berbahan pupuk kimia dijual di banyak minimarket
Ini fakta pupuk ZA yang digunakan sebagai campuran nata de coco
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Dimana peristiwa polisi mengancam warga itu terjadi? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.