Pemkab Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Dibuka Selama Ramadan
Pemerintah Kabupaten Bogor, melarang Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat, untuk beroperasi selama Ramadan. Meskipun sektor industri jasa itu belum lama diizinkan beroperasi usai dilarang akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Bogor, melarang Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat, untuk beroperasi selama Ramadan. Meskipun sektor industri jasa itu belum lama diizinkan beroperasi usai dilarang akibat pandemi Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, jika THM dan panti pijat nekat beroperasi saat ramadan, sanksi yang diberikan bukan lagi soal pelanggaran PPKM, melainkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Apa yang dirasakan saat Ramadan berakhir? Seiring dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadan, kita merasakan campuran perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata.
-
Kenapa cemilan malam penting di bulan Ramadan? Makanan kecil atau selingan malam hari perlu dikonsumsi agar terpenuhi kebutuhan gizi sehari.
-
Di mana suasana khas Ramadan sudah terasa menjelang bulan puasa? Menjelang bulan Ramadan 2024, sejumlah suasana khas puasa sudah mulai terasa. Di Pasar Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan misalnya.
-
Kenapa kue ini diburu saat bulan Ramadan? Bulan Ramadan menjadi momen berburu makanan khas daerah yang menjadi menu andalan untuk santapan berbuka puasa bersama keluarga di rumah.
-
Kapan Kampung Ramadan Sanden berlangsung? Acara itu digelar di Jalan Trunojoyo, Sanden, selama satu minggu mulai dari tanggal 23-31 Maret 2024.
"Tidak boleh semua. Kalau bulan puasa itu ibadah. Kalau ada yang buka kami segel. Karena yang kami gunakan perda tibum. Jadi semua haru tutup agar semua fokus ibadah," tegas Agus, Minggu (4/4).
Sekedar diketahui, dibukanya sektor rumah karaoke dan pijat, tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/215/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor.
Melalui keputusan tersebut, Pemkab Bogor membuka sejumlah sektor yang sebelumnya sempat dilarang, pada PSBB berbasis mikro sebelumnya. Sejumlah sektor yang diperbolehkan dibuka pada perpanjangan PSBB ke 13 ini yakni, bioskop dan rumah bernyanyi.
Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas. Untuk jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatansecara ketat.
Untuk arena bernyanyi, diperkenankan beroprasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay dan penginapan boleh beroperasi.
Tak hanya rumah bernyanyi, perawatan tubuh seperti tempat refleksi dan spa, juga diperbolehkan beroprasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon, barber shop dan cukur rambut boleh beroprasi. Tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat seperti maksimal pengunjung 50 persen dari total kapasitas.
Baca juga:
DPRD DKI Soal Rencana Pembukaan Karaoke: Menyanyi Potensial Keluarkan Droplet
Pemprov DKI Gandeng Epidemiolog Kaji Pembukaan Kembali Tempat Karaoke
4 Seleb Cantik Ini Pernah jadi Lawan Main Rangga Azof, Selain Haico di Samudra Cinta
Pemprov DKI Tolak Pengajuan 58 Tempat Karaoke Untuk Kembali Beroperasi
Jarwo Kwat Ungkap Rahasia Sukses Grup Lawak saat Tampil di TV, Ada Aturan Main
Wali Kota Ingatkan Pengusaha Restoran dan Hiburan Malam di Semarang Patuhi PPKM
Pemkab Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Dibuka Selama Ramadan