Pemkab Gunungkidul diminta setop pembangunan hotel di Pantai Seruni
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diminta untuk menghentikan pembangunan resor berupa hotel dan vila di kawasan Pantai Seruni, Gunungkidul. Desakan penghentian proyek yang dilakukan oleh PT Gunung Samudra Tirtomas ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS).
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diminta untuk menghentikan pembangunan resor berupa hotel dan vila di kawasan Pantai Seruni, Gunungkidul. Desakan penghentian proyek yang dilakukan oleh PT Gunung Samudra Tirtomas ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS).
Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY yang tergabung dalam KMPPS, Halik Sandera, lokasi yang digunakan untuk membangun resort di Pantai Seruni berada dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. KBAK Gunung Sewu, lanjut Halik, memiliki komponen geologi yang unik, berfungsi sebagai pengatur alami tata air dan perlu dilindungi serta dilestarikan.
"KBAK Gunung Sewu termasuk dalam kawasan lindung geologi, sesuai keputusan menteri ESDM No 3045 K/40/MEM/2014. Hal itu menjadi mandat rencana tata ruang wilayah nasional," ujar Halik, Senin (31/7)
Halik menyampaikan bahwa pengembang juga telah melakukan tahap konstruksi padahal belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, kata Halik, pembangunan juga disinyalir menggunakan lahan seluas tiga hektar dengan pemaprasan bukit.
"Pemaprasan bukit bisa merusak ciri kawasan bentang alam. Selain juga dalam jangka panjang bisa membuat suplai air bawah tanah akan berkurang," terang Halik.
Halik mengungkapkan bahwa Pemkab Gunungkidul dinilai melakukan pembiaran perusakan KBAK yang diatur dalam Perda Gunungkidul No 11 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda No 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Gunungkidul No 11 Tahun 2012.
"Pesisir selatan berdekatan dengan potensi gempa dan tsunami. Karena berdekatan dengan episentrum," jelas Halik.
Halik menegaskan bahwa KMPPS meminta Pemkab Gunungkidul untuk menghentikan proses pembangunan dengan penyegelan lokasi. KMPPS, sambung Halik, juga meminta Pemkab Gunungkidul melindungi KBAK Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi dari perusakan dan pemanfaatan dengan mengubah bentang alamnya.