Pemkot Bekasi Musnahkan 25 Ribu e-KTP
Jamus mengatakan, jumlah sebanyak itu merupakan akumulasi dari beberapa tahun lalu atau sejak diwajibkan masyarakat menggunakan e-KTP. Jamus memastikan, selama ini e-KTP yang tak berlaku tersebut tak dibuang di sembarang tempat.
Sebanyak 25.653 keping kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang tak berlaku lagi dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi. Pemusnahan ini dilakukan menjelang Pemilu Legislatif dan Presiden tahun depan.
"Pemusnahan ini merupakan instruksi dari Kemendagri agar tidak disalahgunakan," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, Rabu (19/12).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
Menurut Jamus, puluhan ribu e-KTP yang dimusnahkan tak bisa dipakai karena berbagai persoalan, seperti rusak, invalid, hasil penarikan dari pemilik identitas ganda, dan sebab lainnya.
Dia mengatakan, jumlah sebanyak itu merupakan akumulasi dari beberapa tahun lalu atau sejak diwajibkan masyarakat menggunakan e-KTP. Jamus memastikan, selama ini e-KTP yang tak berlaku tersebut tak dibuang di sembarang tempat.
"Kami simpan dengan baik, karena bagian dari pertanggungjawaban kepada Kemendagri terkait penggunaan blanko," ujarnya.
Begitu Kemendagri mengeluarkan instruksi pemusnahan melalui surat edaran nomor 470./11176SJ. Tentang Penatausahaan KTP/EL/Rusak/Invalid yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
"Pemusnahan dengan cara kami bakar, disaksikan oleh aparat penegak hukum," tutup Jamus.
Baca juga:
Disdukcapil Jembrana Bakar 7.570 e-KTP Rusak Antisipasi Kecurangan Pemilu 2019
Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Kasus e-KTP Tercecer
Cegah Insiden Tercecer, 1 Juta e-KTP Rusak Dimusnahkan Kemendagri
18 Ribu KTP Invalid Dimusnahkan Pemkot Medan
Kemendagri Musnahkan 1,3 Juta e-KTP di Bogor
Dukcapil DKI Masih Buru Penyebar e-KTP Tercecer di Pondok Kopi