Pemkot Bogor Hibahkan Lahan, Jemaat GKI Yasmin Tolak Gereja Direlokasi
Pengurus dan Jemaat GKI Yasmin Bona Sigalingging menegaskan menolak relokasi itu. Dia menyebut relokasi bukanlah solusi.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengklaim telah mendapatkan solusi terkait penyelesaian kasus GKI Yasmin. Solusi yang diberikan Bima adalah relokasi atau serah terima Akta Hibah Tanah kepada GKI.
Pengurus dan Jemaat GKI Yasmin Bona Sigalingging menegaskan menolak gereja relokasi. Dia menyebut relokasi bukanlah solusi.
-
Bagaimana Yasmin Napper menyelam? Meski terakhir kali menyelam saat berusia 14 tahun, pacar Giorgino Abraham ini tampil memukau di dalam laut. Yasmin bahkan memamerkan selebrasi gerakan renang yang anggun seperti putri duyung.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Surat Yasin sering dibaca? Yasin adalah salah satu surat yang sering dibaca oleh umat Islam, terutama dalam acara-acara keagamaan atau ketika seseorang sedang sakit atau meninggal dunia.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Kapan Gewa lahir? Mutia mengungkapkan bahwa anaknya yang lahir pada 28 Februari 2020 sudah semakin besar dan dapat memilih pakaian yang ingin dikenakannya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
"Segel ilegal yang dipasang oleh Pemkot Bogor pada bangunan gereja GKI di Jl. KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor masih dibiarkan terpasang. Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya sama sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman kepada Wali Kota Bogor," kata Bona dalam rilis daring, Selasa (14/6).
Pengurus GKI Yasmin mendesak Bima Arya melaksanakan solusi yang sudah diberikan MA lewat putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI.
“Mengapa setelah gereja GKI memiliki IMB sah di tanah hasil relokasi, justru diperlakukan diskriminatif seperti ini, di mana kami malah justru diharuskan untuk kembali direlokasi?" kata dia.
Bona menjelaskan bahwa Wali Kota Bogor sudah tidak lagi berhak memberi hibah tanah dalam rangka penyelesaian sengketa pendirian gedung gereja GKI Yasmin.
“Karena sudah memasuki ranah pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Pasal 227 KUHPidana, perbuatan Walikota Bogor yang memberikan akta hibah tanah tersebut tergolong sebagai perbuatan pidana, karena Pengadilan sudah mencabut hak Wali Kota dan sudah masuk pada tahap Ketiga dalam Pasal 21 ayat (3) PBM No.9/8 Tahun 2006,” kata dia.
Bona meminta Wali Kota Bima Arya memegang janji dan komitmennya terhadap hukum, konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika. Ia mendesak Bima menghentikan intervensi dan pemecahbelahan institusi gereja dan patuh pada hukum dan konstitusi.
“Hentikanlah menggeser isu dari persoalan ketidakpatuhan hukum dan konstitusi seorang pejabat publik seolah-olah menjadi persoalan “bersatu atau tidak bersatunya gereja”. Bukalah segera segel ilegal yang sampai sekarang dipasang di gereja GKI Yasmin,” tegasnya.
Selain itu, pengurus GKI Yasmin meminta Kepada Presiden Joko Widodo memperingatkan Bima Arya untuk mematuhi aturan hukum.
“Kepada Presiden Joko Widodokami kembali berharap, koreksilah kepala daerah yang gagal mematuhi hukum dan konstitusi seperti Nawacita Bapak Presiden. Hentikanlah segera diskriminasi dan intoleransi serta pembangkangan hukum yang dilakukan Walikota Bogor selama bertahun-tahun. Koreksilah kebijakan relokasi Bima Arya atas GKI Yasmin karena relokasi ini akan menjadi contoh buruk penyelesaian kasus intoleransi,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik GKI Pengadilan Bogor atau GKI Yasmin yang sudah berlangsung 15 tahun, memasuki fase baru. Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan 1.668 meter persegi untuk dibangun gereja.
Serah terima lahan dilakukan secara simbolis dari Pemkot Bogor kepada GKI Pengadilan, Minggu (13/6) siang. Wali Kota Bima Arya Sugiarto mengatakan, telah banyak upaya dilakukan untuk menyelesaikan konflik selama ini.
"Dalam catatan, ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan lebih dari 100 pertemuan informal untuk mencari ujung penyelesaian," kata Bima, usai proses serah terima lahan di Jalan Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kata dia, Pemkot Bogor sangat bangga bisa menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan toleransi antar umat beragama itu. Dia menyebut, Pemkot Bogor selalu berkomitmen memastikan hak beribadah kepada seluruh warganya.
"Ini adalah bukti bahwa negara hadir menjamin hak saudara-saudara kita jemaat GKI. Ini adalah realisasi dari komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan kebutuhan rumah ibadah," jelasnya.
Menurutnya, capaian kali ini adalah hasil kerja sama semua pihak sejak 15 tahun lalu. "Proses hibah hari ini, tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga Cilendek Barat dan tanpa dukungan dan kerja keras unsur forkopimda," tutup Bima.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wali Kota Bogor Pastikan Nasib GKI Yasmin Diputuskan Tengah Tahun
Bima Arya Yakin Selesaikan Masalah Pembangunan GKI Yasmin
Menag Akan Tuntaskan Masalah Tempat Ibadah GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia
GKI Yasmin Harap Pemkot Bogor Selesaikan Pembangunan Gereja Awal Tahun
Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Rayakan Natal di Seberang Istana
Ibadah, Jemaat GKI Yasmin Harap Ini Natal Terakhir di Seberang Istana