Pemkot Depok Wajibkan Supermarket Hingga Hypermart Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Begitu juga dengan restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan semua pasar swalayan dan hypermart untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki tempat tersebut untuk berbelanja.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/395/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level yang ditandatangani 7 September 2021.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana cara pengguna lama PeduliLindungi berpindah ke aplikasi SatuSehat? Profil anggota, sertifikat dan tiket vaksin Covid-19 juga akan tersinkronisasi secara otomatis (dari PeduliLindungi-red). Jadi, setelah memberikan persetujuan, pengguna SatuSehat Mobile tidak perlu repot membuat akun baru untuk mulai menggunakan SatuSehat Mobile,"
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
"Untuk pasar swalayan dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungimulai tanggal 14 September 2021," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (8/9).
Begitu juga dengan restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungiuntuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
SK Wali Kota Depok juga mengatur supermarket, hypermarket, midimarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.0 0 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya; diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Warung dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," jelas Idris seperti dilansir dari Antara.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasi sampai pukul 17.00 WIB.
Baca juga:
BSSN Jamin Keamanan Sistem Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah Perluas Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Mulai 14 September, Masuk Supermarket di Jakarta Wajib Pakai Aplikasi Pedulilindungi
Gibran Wajibkan Restoran, Rumah Makan dan Kafe Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Wagub DKI Ingatkan Warga Tetap Batasi Kegiatan di Luar Rumah
Mulai Besok, Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin