Pemkot Gunungsitoli Imbau Warga Hentikan Penebangan Hutan Mangrove
Pemilik lahan diminta menghentikan penebangan pohon mangrove di lahan miliknya dan mengembalikan seperti sediakala.
Pemkot Gunungsitoli, Sumatera Utara, mengimbau masyarakat menghentikan penebangan terhadap hutan mangrove seperti yang terjadi di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli.
Asisten I Pemkot Gunungsitoli, Nur Keumala Gulo mengatakan, pihaknya meminta penebangan mangrove di Desa Teluk Belukar agar segera dihentikan karena akan merusak lingkungan.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kapan penanaman pohon pinus di Hutan Pinus Nongko Ijo dimulai? Penanaman pohon pinus ini sudah dimulai sejak tahun 1981 dan berlokasi di Kawasan Pengelola Hutan (RPH) kavling 28.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
"Kami datang ke lokasi untuk melihat kebenaran informasi terjadi perusakan hutan mangrove, dan kami apresiasi niat masyarakat membangun, tetapi jangan merusak lingkungan," katanya dilansir Antara, Selasa (10/11).
Pemilik lahan diminta menghentikan penebangan pohon mangrove di lahan miliknya dan mengembalikan seperti sediakala. Kepada Kadis Lingkungan Hidup Yaeni Gulo, Kadis Perikanan Aliran Telaumbanua, Kadis Pertanian Elimanoko Telaumbanua diminta segera membuat telaah dan akan dibawa ke dalam rapat terkait perusakan hutan mangrove.
"Sejumlah dinas terkait minta membuat telaah, dan hari Jumat kita rapat untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan atas penebangan hutan mangrove itu," katanya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarni Gulo, menyebutkan ia sudah menyampaikan kepada pemilik lahan bahwa terkait mangrove ada undang-undang lingkungan hidup No 32 Tahun 2007 yang mengatur.
Penebangan mangrove menurut dia merupakan sebuah masalah lingkungan hidup, dan jika berbicara masalah lingkungan hidup berkaitan dengan aturan lain ada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Dalam undang undang tersebut diatur bahwa setiap usaha atau kegiatan harus memiliki izin lingkungan dan juga ada Peraturan Daerah (Perda) dan RT/RW yang mengaturnya.
"Kedatangan kami ke lokasi bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi hanya meninjau langsung lokasi hutan mangrove yang telah dirusak," jelasnya.
Sementara pemilik lahan, Ama Mardi, mengaku ia melakukan penebangan untuk memperluas usaha dalam memenuhi kehidupan keluarga.
"Kalau saya salah telah memotong mangrove, saya akan tanam kembali dan minta maaf," katanya.
Baca juga:
Hutan Mangrove di Gunungsitoli Dirusak
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penebangan Pohon Di Pekanbaru
Mahasiswa UNS Ciptakan Alat Pendeteksi Penebangan Liar
Hutan Bakau Segara Anakan di Cilacap Rusak Parah, Ini Penjelasan Guru Besar UGM
11 Manfaat Hutan dan Fungsinya yang Esensial Bagi Kehidupan Bumi yang Berkelanjutan
Diduga Rambah Hutan, Eks Anggota DPRD Bengkalis Dipanggil Polda Riau