Pemkot Tangsel dan Tangerang Tunggu Aturan Pusat Terkait Pengetatan PPKM
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah beranggapan, pengetatan tersebut mesti dilakukan guna keselamatan warga.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, sepakat adanya rencana pengetatan dalam membatasi aktivitas masyarakat, akibat terus melonjaknya kasus Covid-19. Saat ini, Kota Tangsel, kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten, menyusul kota dan kabupaten Tangerang, yang sebelumnya dalam zona merah Covid-19.
"Setuju saya diperketat lagi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/6).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
Dia menekankan, pengetatan aktivitas masyarakat itu, seperti pembatasan waktu operasional tempat usaha restoran, mal dan perkantoran.
"Misalnya gini restoran sekarang ini kan buka sampai jam 8 malam, nanti turun lagi makan di tempat itu dengan kapasitas 50 persen hanya sampai jam 6 sore, take away boleh lah sampai jam 8," jelas dia.
Sama halnya dengan pengetatan di pusat belanja atau Mal, yang waktu operasionalnya diperpendek. Namun, Benyamin mengaku, kebijakan tersebut masih menunggu kebijakan dan aturan dari Pemerintah Pusat.
"Faktanya belum diputuskan. Kan PPKM darurat dari pusat belum terbit," ujarnya.
Senada dengan itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah beranggapan, pengetatan tersebut mesti dilakukan guna keselamatan warga.
"Sekarang siap engga siap, harus siap. Sekarang yang harus diutamakan keselamatan masyarakat karena pak Presiden melihat Jabodetabek kasusnya masih tinggi, secara nasional juga Jabodetabek juga jadi epicentrum," jelasnya
Namun detail pelaksanaannya, Arief masih akan menunggu surat edaran Pemerintah Pusat, terkait hal tersebut.
"Artinya kita masih menunggu edaran pusat. Saya sudah instruksi teman-teman (OPD) sedang merumuskan tentang tata laksana. Mudah - mudahan masyarakat bisa bijak menyikapi, karena kasus makin tinggi, RS bahkan Rumah Isolasi Terkonsentrasi terbatas," tutupnya.
Baca juga:
Sekda: 9 Kabupaten/Kota Masih Zona Oranye, Bali Tidak Terapkan PPKM Darurat
Jokowi: PPKM Darurat Mau Tidak Mau Harus Dilakukan
Rencana PPKM Mikro Darurat Bawa Rupiah Bergerak Melemah
Pemprov DKI Minta Empat Hal ke Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan PPKM Darurat
Dorong Pemulihan Ekonomi, Jokowi Bakal Lakukan PPKM Darurat Selama 2 Pekan
Wali Kota Bekasi Tetapkan PPKM Mikro Darurat