Pemotor Tewas usai Ditabrak Mobil Penerobos Lampu Merah di Tangerang
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri mengungkapkan, penetapan tersangka Biduan Simanjuntak dilakukan setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dalam kecelakaan tersebut.
Biduan Simanjuntak (23), pengemudi mobil boks B9853 NAL yang menghantam pengendara sepeda motor dikendarai Alvin Mangarahon (24), setelah menerobos lampu merah di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, resmi menyandang status tersangka.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri mengungkapkan, penetapan tersangka Biduan Simanjuntak dilakukan setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dalam kecelakaan tersebut.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Kerusakan mobil seperti apa yang bikin montir sakit kepala? Level Rusak Mobil Ini Sudah Sangat Ohio, Bikin Montir Sakit Kepala Situasi rungkad seperti ini benar-benar menguji mental montir.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
"Sudah dijadikan tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri, Rabu (20/11).
Pengendara Mobil Terancam Penjara 6 Tahun
Heri mengatakan, pengemudi mobil disangkakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Juncto pasal 106 ayat 1dan 4-C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Heri menerangkan, kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, lalu lintas kendaraan sedang dalam kondisi ramai.
Dia menjelaskan, pemotor ditabrak hingga terpental jauh dari persimpangan lampu lalu lintas. Saat itu, mobil boks yang dikendarai Biduan menerobos lampu lalu lintas dan melaju dalam kecepatan tinggi.
"Sesampainya pelaku di Jalan Daan Mogot tepatnya di lampu merah TMP, tersangka menerobos lampu lalu lintas yang berwarna merah. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai korban melintas karena lampu hijau hingga akhirnya tertabrak," ucap dia.
Barang bukti sepeda motor dan mobil yang mengalami rusak berat usai bertabrakan itu, kini sudah berada di Mapolres Metro Kota Tangerang.
"Mobil yang dikendarai tersangka rusak berat, karena usai menabrak korban. Mobil tersebut, menabrak tiang," terang dia.
(mdk/gil)