Pemprov Jatim Nilai Pencopotan Pejabat oleh Bupati Jember Cacat Prosedur dan Hukum
Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun menilai, pencopotan sejumlah pejabat oleh Faida pada Selasa (29/12) kemarin, adalah tidak sah, cacat hukum dan cacat prosedural. Terutama pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember yang merupakan ASN tertinggi di Pemkab Jember.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur angkat bicara soal kisruh birokrasi yang terjadi di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun menilai, pencopotan sejumlah pejabat oleh Faida pada Selasa (29/12) kemarin, adalah tidak sah, cacat hukum dan cacat prosedural. Terutama pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember yang merupakan ASN tertinggi di Pemkab Jember.
"Karena untuk mencopot dan mengangkat Sekda itu, bupati harus dapat izin dan persetujuan dari Gubernur. Ini tidak ada izin sama sekali," ujar Jempin saat ditemui di sela-sela pertemuan dengan Wabup dan pejabat Pemkab Jember di kantor Bakorwil yang ada di Jember, Rabu (30/12).
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kenapa Bupati Ipuk menjenguk Jumhari? Ipuk mengatakan, kunjungannya ke lansia sakit merupakan usaha pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan lansia di Banyuwangi.
-
Kapan Jenderal Muhammad Jusuf menjabat sebagai Panglima ABRI? Kemudian, ia ditunjuk menjadi Panglima ABRI ke-7.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
Pencopotan belasan kepala dinas dan kepala bagian oleh bupati Faida, juga dinilai tidak sah. Pelanggaran Faida, menurut Jempin sudah berlangsung lama. Yakni sejak turunnya rekomendasi perintah pengembalian jabatan oleh Mendagri tahun lalu. Namun, rekomendasi itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh Faida.
Rekomendasi itu baru ditindaklanjuti oleh wabup Abdul Muqit Arief ketika menjadi Plt bupati jelang Pilkada Jember. Namun, tindakan Muqit itu diprotes keras Faida setelah dia kembali aktif menjadi bupati.
"Kemarin, Pak Plt Bupati menindaklanjuti rekomendasi Mendagri. Itu sudah sah. Namun setelah bupati masuk, dinilai (oleh Faida) tidak sah. Sehingga dia buat Plt lagi. Ini jelas melanggar aturan. Plt itu cacat prosedur dan cacat hukum," tegas Jempin.
Larangan mutasi bagi petahana, menurut Jempin, sudah jelas diatur dalam UU Pilkada. Larangan itu kemudian ditegaskan kembali melalui surat edaran Mendagri yang dikeluarkan awal Desember 2020. "Memang menurut penilaian kami, banyak regulasi yang kemarin sudah dilanggar oleh bupati," pungkas Jempin.
Hingga berita ini diturunkan, pertemuan tertutup di Bakorwil masih berlangsung. Pertemuan melibatkan pejabat Pemkab Jember, Pemprov Jatim dan pimpinan DPRD Jember.
Baca juga:
Wabup-Sekda Jember Pimpin Mosi Tak Percaya, Ini Reaksi Bupati Faida
Wabup Jember Pimpin Aksi Mosi Tak Percaya pada Bupati Faida di Kantor Pemda
Usai Kalah Pilkada, Bupati Jember Dikabarkan Mutasi Sejumlah Pejabat
Ribuan Warga Geruduk Kantor Pemkab Jember, Tuntut Bupati Faida Minta Maaf
Wabup Jember Blak-Blakan Akui Ditekan Bupati dan Pejabat Kejaksaan
Anggota DPRD Jember Cukur Gundul Setelah Bupati Petahana Kalah di Pilkada