Pemprov Setuju Rekomendasi UMK Jawa Barat 2020
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020. Besaran upah secara keseluruhan naik 8,51 persen disesuaikan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020. Besaran upah secara keseluruhan naik 8,51 persen disesuaikan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ade Afriandi menyatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menyetujui usulan dari kepala daerah di Jawa Barat.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Bagaimana Projo Sumbar akan mendukung Prabowo? Untuk Projo sendiri hanya tinggal menunggu arahan dari Jokowi untuk segera merapat ke Prabowo Subianto. "Kalo Projo, pasti akan mengarah ke Prabowo juga lambat laun," pungkasnya.
Ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.
Mengacu kepada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang yakni Rp4.594.324,54 atau naik 8,51 persen dari tahun lalu 4.234.010,27.
UMK Terkecil Kota Banjar
Sementara rekomendasi angka terkecil yakni Rp1.831.885 diberikan untuk Kota Banjar dari yang sebelumnya hanya 1.688.217,52. Sehingga rata-ratanya, UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp2.963.497.
"Iya semua tetap mengacu (kenaikan) 8,51 persen sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Jabar) sudah menyetujui, kata dia, Kamis (21/11).
Pihak buruh pun sudah bertemu dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili Wakil Gub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Hanya saja, ia menyadari bahwa penetapan ini akan mendapat keluhan.
"Kalau nanti ada pemahaman berbeda, kan ada forum lain. Karena tidak semua kebijakan memuaskan semua pihak," ucapnya.
(mdk/noe)