Pemprov Sumsel Pastikan UMP 2022 Tidak Naik
Keputusan ini disambut baik pengusaha namun ditolak kalangan pekerja. Perwakilan buruh menilai pemerintah mestinya mempertimbangkan kondisi hidup para buruh. Saat ini buruh sedang mengalami kesulitan dengan meningkatnya kebutuhan hidup setiap tahunnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 tidak naik atau tetap di angka Rp3,14 juta. Keputusan ini disambut baik pengusaha namun ditolak kalangan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, menilai keputusan itu berdasarkan pertimbangan matang dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pertimbangan juga berdasarkan batas atas dan batas bawah upah minimum.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kenapa kualitas udara Jakarta buruk? "Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 11.9 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian keterangan situs IQAir tersebut.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"UMP tahun depan tidak naik, tetap seperti 2021," ungkap Koimudin, Selasa (16/11).
Dikatakan, UMP 2022 nantinya akan ditandatangani dan diumumkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada 19 November. Pihaknya berharap semua pihak dapat menerima keputusan itu.
"Setelah ditetapkan akan diumumkan oleh Gubernur Sumsel," ujarnya.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengaku mendukung penuh keputusan Pemprov Sumsel dan dinilai sesuai dengan formula PP yang ada. Pengusaha akan menjalankan keputusan itu setelah memasuki tahun 2022.
"Perhitungannya sesuai formula, kami dukung dan kami taat regulasi," kata dia.
Penolakan datang dari kalangan pekerja, salah satunya dari Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang. Kelompok ini menolak keras keputusan itu dan menolak penandatanganan berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel.
"Kami tolak penggunaan formula PP 36 karena tidak mewakili kondisi buruh, kami tolak penetapan UMP tahun depan," ungkap Ketua FSB Nikeuba Palembang Hermawan.
Menurut dia, pemerintah mestinya mempertimbangkan kondisi hidup para buruh. Saat ini buruh sedang mengalami kesulitan dengan meningkatnya kebutuhan hidup setiap tahunnya.
"Harusnya survei dilakukan terhadap hidup layak buruh bukan secara umum. Mestinya mempertimbangkan kemanusiaan, itu salah satu elemen yanh idealnya jadi pertimbangan," pungkasnya.
Baca juga:
Kemenaker Luncurkan Wagepedia, Ini Kegunaannya
Menaker: Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMP Dikenakan Sanksi Pidana
Menaker: Gubernur Harus Tetapkan UMP Paling Lambat 20 November 2021
DKI Tetapkan Kenaikan UMP 2022 pada 19 November Mendatang
Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP 2022 Sulsel Rp3,056 Juta
Penetapan UMP Diminta Sesuai Kondisi Ekonomi Wilayah
Penjelasan Aturan Baru soal Upah Minimum yang Terapkan Batas Atas dan Batas Bawah