Pemuda di Serang Ditangkap Usai Sekap dan Cabuli Gadis di Bawah Umur
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,"
Seorang pemuda berinisial K (20) warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, diamankan polisi mencabuli gadis di bawah umur. Pelaku menyekap korban selama 10 hari di kediamannya dan menyetubuhi korban sebanyak 10 kali.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono menjelaskan, korban berinisial AL (13) izin kepada ibunya untuk pergi bermain ke rumah temannya yang berinisial I. Namun, korban tidak kunjung pulang selama 7 hari. Cemas dengan kondisi anaknya, akhirnya orang tua korban melapor ke polisi.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Kenapa cacingan berbahaya bagi anak? Menurut laman CDC, dampaknya termasuk diare, sakit perut, penyumbatan usus, anemia, serta keterbelakangan pertumbuhan dan perkembangan kognitif pada anak-anak.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
"Setelahnya korban meminta izin, ternyata korban tidak kunjung pulang. selanjutnya di hari ke 7 korban pun pulang ke rumah sendirian," kata Edhi kepada wartawan, Jumat, (15/05).
AKBP Edhi mengungkapkan pelaku ditangkap di Kampung Buaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Berdasarkan pengakuan pelaku korban dikurung di rumah pelaku selama satu minggu. Kemudian, pelaku merayu korban hingga akhirnya berhasil mencabulinya sebanyak 10 kali.
"AL dengan cara dibujuk, dirayu oleh K. Akhirnya AL disetubuhi oleh K sebanyak 10 kali di rumah tersangka K di kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UI RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan. Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Baca juga:
Aksi Predator Anak di Gorontalo, Sekap dan Cabuli Korban Sebulan Lebih
Kisah Korban Pencabulan hingga Hamil di Gresik Disogok Rp1 Miliar
Nonton TV di Rumah Tetangga, Bocah 6 Tahun di Musi Banyuasin Jadi Korban Pencabulan
Modus Ajari Silat, Pria di Ogan Komering Ulu Cabuli ABG
Ancam Sebarkan Foto Bugil, ABG di OKI Setubuhi Mantan Pacar