Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS, Kubu Paslon 02 Pilkada Inhu Mengaku Rugi Waktu
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di satu TPS Pilkada Indragiri Hulu (Inhu). Asep Ruhiat selaku kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) 02 Rezita Meylani-Junaidi Rachmat (Rajut) dalam Pilkada Inhu mengaku rugi di waktu.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di satu TPS Pilkada Indragiri Hulu (Inhu). Asep Ruhiat selaku kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) 02 Rezita Meylani-Junaidi Rachmat (Rajut) dalam Pilkada Inhu mengaku rugi di waktu.
"Dari awal yang kita takutkan hanya 1 TPS tersebut. Karena jelas salah, tidak ada alasan pembenar. Walaupun kita berkeyakinan dengan diulangnya di TPS tersebut akan menambah suara paslon no 2, akan tetapi kita rugi di waktu," kata Asep kepada merdeka.com. Selasa (23/3).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Meski demikian, Asep menilai keputusan MK terkait pemungutan suara ulang ini merupakan proses penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik.
"Alhamdulillah putusan MK sudah tepat melakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS yaitu TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu ini adalah proses pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu untuk lebih baik ke depannya," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan 1 TPS di Indragiri hulu Riau untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pilkada 2020. Putusan sembilan hakim itu berlaku 30 hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan.
Satu TPS tersebut yakni TPS 03 yang berada di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Dalam TPS itu terjadi perusakan atau penyobekan 76 surat suara. Hal ini juga berujung pada tidak profesionalnya pekerjaan KPPS yang ada di TPS tersebut.
"Memerintahkan kepada KPU Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3) kemarin.
MK juga memerintahkan KPU Inhu merombak seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Ringin tersebut.
"Hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," ujar Anwar.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari ditetapkannya pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajut) sebagai pemenang Pilkada Inhu oleh KPU beberapa waktu lalu. Pasangan ini mendapat 50.356 suara.
Kemudian disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Lalu pasangan Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi-Supriati meraih 36.156 suara. Pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto 35.653 serta paslon Nurhadi-Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17.644 suara.
Baca juga:
Sidang di MK, KPU Dinilai Tak Cermat Tetapkan Orient Riwu Sebagai Calon Bupati
3 Polres di Sumsel Amankan PSU di 4 TPS Pilkada PALI
Menunggu Pertarungan 2 Paslon di Pemungutan Suara Ulang 4 TPS PALI
KPU Tasikmalaya Tetapkan Ade-Cecep Sebagai Pemenang Pilkada 2020
Sengketa Pilkada Rokan Hulu, MK Minta 25 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ada Pemilih Mencoblos Lebih Satu Kali, MK Putuskan Pilkada PALI di 4 TPS Gelar PSU