Penampungan digerebek, TKI ilegal di Bekasi diselamatkan
Para korban juga diminta menyetor belasan juta rupiah, serta diancam bakal dianiaya jika tak menurut.
Sebuah rumah dijadikan penampungan TKI ilegal di Kampung Babakan RT 2/RW 2, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang calon TKI bakal diberangkatkan ke Taiwan sebagai ABK.
"Kami menangkap satu orang tersangka berinisial RBN (26) dalam penggerebekan itu," kata Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Umar Suryafana, Rabu (24/8).
Umar menjelaskan, penggerebekan itu bermula ketika anak buahnya mendapatkan informasi di lokasi dijadikan tempat penampungan calon TKI, pada Senin (22/8). Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan satu perempuan dan dua lelaki.
"Mereka hendak diberangkatkan ke Taiwan melalui agen di Taiwan oleh tersangka," kata Umar.
Menurut Umar, setiap calon TKI yang sudah diberangkatkan akan dikenakan biaya sebesar Rp 12 juta, melalui sistem transfer dari Taiwan.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, diduga pelaku mengeksploitasi warga Indonesia untuk dipekerjakan di Taiwan. Ironisnya, lanjut dia, pelaku mengancam akan menganiaya para korban jika tidak menurut.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana perdagangan orang dan atau undang-undang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri.
"Ancamannya hukuman pidana penjara 15 tahun," kata dia.
Dalam kasus itu, kata dia, penyidik menyita 60 paspor palsu, dokumen TKI, laptop, printer, stempel perusahaan penyalur TKI berikut stempel tanda tangan, dan satu unit telepon seluler.