Penanganan Kasus Penipuan PT Jouska Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penanganan kasus penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), saat ini beberapa laporan pun telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penanganan kasus penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), saat ini beberapa laporan pun telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Penyidik telah menerima limpahan LP (laporan polisi) sebanyak tiga LP yang berasal dari Polda Metro Jaya, yang dilimpahkan ke Direktorat tindak pidana Eksus Bareskrim Polri," kata Ahmad saat konferensi pers, Minggu (18/1).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Rakesh Jhunjhunwala memulai perjalanan investasinya? Dia mulai berinvestasi dengan USD100 atau Rp1,6 juta pada tahun 1985 ketika Indeks Bursa Efek Bombay berada pada angka 150; sekarang diperdagangkan lebih dari 50.000.
-
Bagaimana Kota Tua Jakarta berkembang menjadi pusat perdagangan? Kota ini menjadi markas besar VOC di Hindia Timur dan berkembang pesat dari perdagangan rempah-rempah.
Hal itu karena, laporan polisi (LP) yang sebelumnya telah diterima Polda Metro Jaya, untuk saat ini telah dilimpahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Dan telah memeriksa 23 orang saksi.
"Terkait dengan penanganan PT Jouska, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi terkait dengan kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan PT Jouska," sebutnya
Sementara itu, untuk penipuan Grab Toko, Ramadhan mengatakan penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi korban.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan interview terhadap saksi korban DA, Y, AW, SA, dan SMK selain itu juga penyidik akan menginterview ahli pasar modal," tulisnya
"Nanti bila pemeriksaan sudah memenuhi dan mengumpulkan butki-bukti maka penyidik akan melakukan Gelar Perkara," tambahnya.
CEO Jouska Dipolisikan
Sebelumnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno diadukan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya tak lain adalah 10 orang nasabah Jouska.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata penasihat hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, Kamis (3/9/2020).
Rinto menjelaskan, kliennya merasa pemilik perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan para nasabah. Dalam hal ini kaitannya pengembalian uang investasi. Menurutnya, skema yang ditawarkan oleh pihak Jouska sarat kejanggalan.
"Jouska akan mengganti kerugian. Tapi yang saya lihat di sana, mereka dituntut untuk membuat perjanjian terlebih dahulu sementara di dalam draf perjanjian yang saya baca sangat merugikan dari nasabah karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu di situ ada klausul draf kerahasiaan di mana nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," ujarnya.
Laporan polisi tertuang dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Dalam laporan, Aakar dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan berkomitmen menyelesaikan masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.
Secara garis besar dalam surat tersebut, Aakar memohon kebijaksanaan para klien Jouska untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020 untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan dan disepakati dengan masing-masing klien.
(mdk/bal)