Penculik dan Pencabul Bocah SD di Pekanbaru Ditembak Polisi
Pelaku bermodal uang Rp 2.000 untuk membujuk korban. Tersangka mengincar korban dengan melakukan pendekatan, terutama saat korban pulang sekolah. Tersangka berkenalan dengan korban dan menawarkan boncengan sepeda motor untuk pulang sekolah.
LG (35), ditangkap polisi setelah menculik anak usia 9 tahun. Selain itu, pelaku juga mencabuli korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin mengatakan, korban mengalami trauma berat. Korban saat ini dalam pengawasan keluarga akibat perlakuan pelaku.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Siapa yang bertugas untuk memberikan contoh dan edukasi kepada anak? Anak-anak cenderung belajar dari apa yang dilakukan orang dewasa di sekitarnya, maka orang tua terutama ayah patut memberikan contoh nyata bagaimana menghormati orang lain, baik sesama jenis maupun lawan jenis
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang bisa memberikan manfaat pelukan pada anak? Pelukan bisa memperbaiki mood anak dan mengurangi perasaan cemas serta stres yang mungkin mereka alami. Manfaat ini tidak hanya dirasakan oleh si kecil, tetapi juga oleh ibu atau orang yang memberikan pelukan.
-
Siapa yang berperan dalam mewariskan sifat-sifat tertentu kepada anak? Setiap orang memiliki dua alel untuk setiap sifat, satu dari ibu dan satu dari ayah.
"Pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Darma bakti, Kota Pekanbaru. Penangkapan berhasil dilakukan setelah beberapa jam dari laporan keluarga korban," ujar Awal, Selasa (16/7).
Kasus penculikan anak tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial Instagram kalangan netizen Pekanbaru, Jumat (12/7) lalu. Polisi menindaklanjuti informasi hilangnya siswi SD saat pulang dari sekolah.
"Orang tua korban membuat laporan resmi kepada polisi. Dari laporan itu, kami langsung membentuk tim terpadu melibatkan Polsek Payung Sekaki," ucap Awal.
Polisi mengendus keberadaan LG di Jalan Darma Bakti Kecamatan Payung Sekaki. Kemudian petugas berusaha menangkap pelaku saat di atas sepeda motor. Petugas menembak pelaku karena pelaku berusaha melarikan diri.
"Kita antisipasi agar pelaku tidak melarikan diri. Lalu kita lakukan upaya paksa (ditembak) saat proses penangkapan," jelasnya.
Kemudian pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diperiksa. Pelaku mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.
Pelaku bermodal uang Rp 2.000 untuk membujuk korban. Tersangka mengincar korban dengan melakukan pendekatan, terutama saat korban pulang sekolah. Tersangka berkenalan dengan korban dan menawarkan boncengan sepeda motor untuk pulang sekolah.
"Tersangka mendekati korban dengan mengantarkan pulang. Kemudian memberikan uang Rp 2.000," kata Awal.
Pelaku mengantar korban pulang sekolah sebanyak dua kali. Namun ketika itu, pelaku belum melancarkan aksinya.
Namun, pada pertemuan ketiga, pelaku tidak langsung mengantarkan korban pulang. Pelaku membawa korban ke lokasi sepi hingga malam hari.
"Pelaku melakukan pencabulan di tempat sepi, di dekat areal SPBU kawasan Payung Sekaki," kata Awal.
Pelaku mencabuli korban pada Jumat dini hari sekitar lewat pukul 00.05 Wib, korban masih mengenakan seragam SD. Setelah puas, pelaku mengantar korban pulang.
"Tapi tidak sampai ke rumahnya melainkan di pinggir jalan tidak jauh dari kediaman orang tua korban," terang Awal.
Korban masuk ke rumah, dan orang tua korban kaget bercampur sedih. Setelah ditanya, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya selama seharian.
"Tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Awal.
Baca juga:
Bocah Hilang di Nagan Raya Ditemukan Pingsan di Tengah Sawah
6 Anak Korban Kekerasan Seksual Eks TNI di Kendari Berangsur Pulih
Dian Nekat Bawa Kabur Anak Tiri dan Minta Tebusan Rp 100 Juta ke Istri
Jejak Hitam Adrianus Pattian, Pecatan TNI Pemerkosa Anak di Kendari
Menculik dan Memerkosa di Waktu Berurutan, Pecatan TNI Diduga Anut Ilmu Hitam
Fakta Kasus Paedofil Adrianus Pattian di Kendari, Diduga Punya Ilmu Hitam
Keluarga Korban Penculikan & Pemerkosaan di Kendari Minta Pelaku Dihukum Mati