Pencuri uang nasabah bank ditangkap usai bayar utang
Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah mengatakan, aksi pencuriannya itu dilakukan di sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berlokasi di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.
Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, menangkap seorang pria berinisial HA (40). Dia ditangkap karena diduga melakukan pencurian uang terhadap salah seorang nasabah bank.
Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah mengatakan, aksi pencuriannya itu dilakukan di sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berlokasi di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.
"Jadi modusnya dilancarkan saat kartu ATM korban tertinggal di dalam mesin," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (7/9).
Dengan memanfaatkan kondisi itu, pelaku mengirim uang yang ada dalam rekening korban sebanyak Rp 5 juta ke rekening pribadinya.
"Katanya uang itu sudah digunakan untuk membayar utang," ujarnya.
Haris mengungkapkan, identitas pelaku terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Dengan menyelidiki hasil rekaman CCTV yang terpasang di mesin ATM, polisi akhirnya berhasil menangkap HA.
"Setelah identitasnya berhasil kita dapatkan, pelaku langsung diamankan dari kediamannya," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Mataram itu.
Akibat perbuatannya, HA disangkakan terhadap Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling berat lima tahun penjara.