Pencuri yang kerap beraksi di BSD dibekuk, kaki dibedil polisi
Pencuri yang kerap beraksi di BSD dibekuk, kaki dibedil polisi. alam penangkapan pelaku Angga, alias Pongel, polisi menghadiahinya timah panas, lantaran mencoba menyerang dengan senjata badik.
Spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap beroperasi di wilayah BSD, Kabupaten Tangerang diamankan Polisi. Pengungkapan pelaku berkat informasi yang didapat dari rekaman CCTV di lokasi terakhir melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menerangkan, pihaknya mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang tak segan melukai korbannya itu. Dalam penangkapan pelaku Angga, alias Pongel, polisi menghadiahinya timah panas, lantaran mencoba menyerang dengan senjata badik.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Apa itu Tari Penguton? Tari Penguton adalah tari tradisional yang berasal dari Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
"Pelaku AG alias Pongel kami amankan di Halte ICE, karena melawan dengan menggunakan Badik, pelaku kami berikan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengena di bagian kaki sebelah kiri pelaku," ucap Alex Kamis (21/12).
Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Diterangkan dia, berdasarkan keterangan Pelaku Angga, dirinya kerap melancarkan aksi bersama tersangka IIF (DPO). "Iya selalu berdua, dengan sepeda motor berboncengan," kata Alex.
Adapun tempat yang diakui pelaku sebagai lokasi yang pernah keduanya melakukan pencurian yaitu di Jembatan Green Cove BSD, Tangerang Selatan Depan Gedung Froggy, Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan di Jalan Raya Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dalam beraksi para pelaku, lanjut Alex, tak segan-segan melukai para korbannya. Terakhir, pelaku dengan sebilah golok yang dia bawa, melukai tangan kanan korban.
Baca juga:
Biro Multimedia Divisi Humas Polri kemalingan, sistem keamanan dievaluasi
Kerap curi motor di lokasi dangdutan, dua pelaku diamankan polisi
Pencuri bobol kantor Multimedia Divisi Humas Polri, 1 iMac raib
2 Teknisi curi modul transmisi sinyal 4G milik Telkomsel di Balikpapan
Mahasiswi asal Semarang embat tas isi Rp 89 juta milik pembeli batik di Solo