Peneliti ICW sebut 'ending' Pansus KPK tidak jelas
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menegaskan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK tidak memiliki tujuan yang jelas. Dia menilai dalam pansus tersebut terdapat beberapa kepentingan partai politik di dalamnya.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menegaskan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK tidak memiliki tujuan yang jelas. Dia menilai dalam pansus tersebut terdapat beberapa kepentingan partai politik di dalamnya.
"Saya lihat ini tolak ukur ke mana arah Pansus ini berlabuh, ya sesuai dengan partai masing masing. Kita tidak punya tolak ukur ke mana endingnya," kata Donal saat hadir dalam diskusi mengenai pansus hak angket DPR vs KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Dia juga mempertanyakan 11 temuan oleh pansus terhadap KPK. Salah satunya, komisi anti rasuah dianggap melanggar undang-undang. Temuan itu disebut Donal berlebihan.
Sebab, imbuhnya, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya KPK hanya berlandaskan dua undang-undang saja yakni undang-undang tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
"Undang-undang apa yang dilanggar oleh KPK. Beda sama polisi kan yang bisa ratusan pasal digunakan," tukasnya.
Lebih lanjut, dia juga mengkritik perihal temuan pansus mengenai KPK yang anti kritik. Sebab, dalam sejarah pembentukan undang-undang yang mengatur KPK berawal atas kebutuhan lembaga yang mampu memberantas korupsi dengan adanya kewenangan lebih dibanding lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Dia membandingkan anggapan pansus mengenai super body KPK dengan hak imunitas DPR. Jelas menurutnya KPK tidak memiliki perlindungan apapun dalam tugasnya, termasuk pimpinan KPK.
"Bandingkan DPR yang punya hak imunitas, bandingkan dengan ombudsman kalau ketua KPK bisa dikenakan pidana kalau DPR kan ada hak imunitasnya," tandasnya.