Penembak Pedagang Pakaian di Curug Tangsel Komplotan Perampok, 1 Pelaku Ditembak Mati
Dari petunjuk olah TKP dan keterangan saksi, polisi mendapati identitas pelaku utama Hendra (30) yang berada di Lebak, Banten.
Tim Vipers Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dibunuh Jamal Putra, pedagang pakaian yang tewas tertembak orang tidak dikenal pada Selasa (30/10) di Jalan Raya STPI Curug, Kabupaten Tangerang.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 8 orang pelaku. Satu pelaku utamanya Hendra tewas saat dilakukan pengembangan dari kasus tersebut.
-
Kapan Rampokan Macan dilakukan? Sejarah Rampokan macan dilakukan bertepatan dengan hari raya ketupat.
-
Kapan kejadian pembacokan terjadi? Kasus itu terjadi pada Kamis (6/6) kemarin di Jalan Aria Suryalaga, Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat.
-
Kenapa perkecambahan penting? Perkecambahan Adalah Tahap Awal Perkembangan Tumbuhan, Berikut Penjelasannya Perkecambahan adalah proses awal pertumbuhan suatu tumbuhan, terutama pada tumbuhan berbiji.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kenapa kata berimbuhan penting? Kata berimbuhan akan memudahkan manusia untuk bisa mengungkapkan ide dan pikirannya dengan lebih jelas daripada hanya menggunakan kata dasar.
-
Bagaimana pelaku melakukan penipuan? "Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu," terangnya. "Saya disuruh ke atas menghadap ke pimpinan. Katanya kalau ada uang Rp4 juta, saya bisa kerja langsung besok," imbuhnya. Karena korban tak menyanggupi untuk menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah itu, dia diminta menunggu pengumuman hingga sore hari. Sadar dirinya ditipu, korban lantas bergegas keluar dari lokasi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penembakan atas korban Jamal Putra itu terungkap dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan para saksi.
"Kami berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Curug atas nama korban Jamal Putra, tertanggal (30/10)," ucap Kapolres AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangsel, Senin (12/11).
Dari hasil pemeriksaan didapati dua luka bekas tembakan yang bersarang di tubuh korban. "Pengungkapan ini berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, waktu kejadian diperkirakan terjadi pukul 03.00 WIB. Dan tidak ada saksi langsung yang melihat kejadian," terangnya.
Dari petunjuk olah TKP dan keterangan saksi, polisi mendapati identitas pelaku utama Hendra (30) yang berada di Lebak, Banten.
"Kami amankan pelaku utama saudara Hendra di wilayah Lebak. Jadi dia ini pemain tunggal dalam kasus penembakan Jamal Saputra, modusnya murni pencurian dengan kekerasan. Karena pelaku hendak mencuri handphone korban," kata dia.
Dari penangkapan Hendra, polisi kemudian mengembangkan ke pelaku lain, yang ada dalam satu komplotan pelaku asal Lampung.
"Saat pengembangan, Hendra berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga oleh petugas diberikan peringatan tegas dengan menembak pelaku, dan pelaku meninggal dunia dalam perjalanan ke RS," terang dia.
Dari pengembangan itu, Polisi berhasil mengamankan 7 pelaku lain M (25), S (22), A (28), R (19), AS (19), S (24) dan M (19). Yang dalam pengakuannya kepada Polisi sudah menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan dan kekerasan sejak setahun belakangan.
"7 pelaku lain dari pengembangan itu berhasil kami tangkap. Di antaranya selaku eksekutor pencurian Handphone, sepeda motor dan penadah barang curian. 6 pelaku kami berikan tindakan tegas, karena rata-rata mereka melawan saat ditangkap," tandasnya.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat bukti yang digunakan pelaku dalam beraksi diantaranya, 2 selongsong peluru, 1 proyektil, senjata api jenis FN, 4 unit sepeda motor, sebilah golok, satu senjata air soft gun, 3 kunci leter T, 11 mata kunci leter T, 6 anak kunci, 7 handphone.
Polisi mengatakan, bahwa ke-8 pelaku tersebut, adalah spesialis pencurian dengan kekerasan dan pemberatan yang beroperaso di sekitar kawasan Tangerang Salatan, dan Tangerang Raya.
Atas perbuatan pelaku, polisi Polsek Curug, mendapat 9 laporan polisi, atas tindak pidana pencurian yang terjadi dan diduga di lakukan komplotan tersebut. Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 365 jo 363 KUHPidan dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun.
Baca juga:
Polisi kantongi identitas pelaku penembakan di jalan STPI Curug
Pegawai toko pakaian tewas ditembak orang tak dikenal di Curug Tangerang
Ada luka tembak di punggung, pria di Curug tewas bersimbah darah
Selain perceraian, Fransiskus bunuh diri diduga terlilit utang Rp 8,9 M
Terungkap fakta baru motif suami tembak kepala istri dan dua anak