'Penetapan tersangka untuk jegal & turunkan elektabilitas Risma'
"Ini jelas ada indikasi merupakan rekayasa untuk menjegal Bu Risma dalam pilkada," ujar Didik Prasetiyono.
Juru bicara tim Tim Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono menyebut ada upaya penjegalan terhadap calon petahana itu di Pilkada Surabaya. Tim Risma-Whisnu sendiri mengaku belum menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang menyebutkan Risma jadi tersangka.
"Hingga pukul 17.00 WIB, belum kami terima konfirmasi maupun salinan SPDP baik dari Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jatim tentang hal tersebut. Kabar tersebut (Bu Risma tersangka) ini jelas ada indikasi merupakan rekayasa untuk menjegal Bu Risma dalam pilkada," ujar Didik Prasetiyono, Jumat (23/10) malam.
"Ini untuk mempengaruhi opini masyarakat untuk merusak nama baik yang ujungnya berkeinginan mempengaruhi agar elektabilitas Risma-Whisnu turun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan kasus Pasar Turi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto saat dikonfirmasi via telepon, mengatakan SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.
"Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi," ungkap Romy Ariezyanto seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/10).
Dia mengemukakan, pihaknya juga bingung terkait dengan informasi yang beredar jika Kejaksaan Tinggi telah memeriksa Risma terkait dengan kasus tersebut. Kasus tersebut selama ini ditangani Polda Jatim, bukan Kejati Jatim.
"Saya juga bingung waktu ditanya teman-teman terkait informasi pemeriksaan tersebut, dan memang tidak ada pemeriksaan," ucapnya.
Namun anehnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Y saat dikonfirmasi menyatakan jika pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait dengan kasus tersebut di direktorat kriminal.
"Kami sudah lakukan pengecekan dan belum ada laporan kasus tersebut. Nanti kalau sudah ada saya kabari," imbuhnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengakui hingga saat ini belum ada penyelesaian kasus Pasar Turi, karena belum adanya titik temu antara Pemkot dengan pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi pada pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa dan juga sudah menggelar pertemuan dengan pengembang, tapi belum ada keputusan apapun terkait penyelesaian sengketa ini.