Pengacara Bilang Tak Hadir, Polisi Pastikan Eggi Sudjana Penuhi Pemeriksaan Sore Ini
"Jadi informasi dari penyidik, yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 WIB di Polda Metro Jaya. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 WIB ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan tersangka Eddi Sudjana dalam kasus dugaan makar hari ini. Bahkan konfirmasi kehadiran Eggi sudah didapat yakni pukul 16.
"Pada Senin, 13 Mei agenda hari ini adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Jadi informasi dari penyidik, yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 WIB di Polda Metro Jaya. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 WIB ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa istri Sidik Eduard? Menikah Dengan Dhea Salsabila di Tahun 2019 Sidik Eduard menikah sama Dhea Salsabila tahun 2019.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
Hal sebaliknya dinyatakan kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis. Menurut dia, kliennya tidak menghadiri pemeriksaan karena masih menunggu proses gugatan praperadilan yang dilayangkan diputus hakim.
Menanggapi itu, Argo menegaskan kepolisian tidak ada masalah dengan gugatan Eggi. "Saya rasa tidak masalah itu," ujar Argo.
Dia juga menanggapi keluhan kubu Eggi atas pasal yang disangkakan. Kepolisian memastikan pelapor Eggi tidak hanya satu sehingga memungkinkan sejumlah pasal dikenakan..
"Jadi gini. Pelapor tidak hanya satu lapor model B. Misalnya nanti ada keberatan ada praperadilan jika tidak sesuai," pungkasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Eggi Sudjana menyebut alasan kliennya tidak hadir lantaran sedang menunggu hasil praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.
"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu," kata pengacara Eggi, Damai Hari Lubis.
Gugatan praperadilan sudah dilayangkan pada 10 Mei lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eggi ingin menguji secara hukum apakah penetapan status tersangka terhadapnya sah atau tidak.
"Alasannya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 itukan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, nah kode etik kan belum," tegas Damai.
Baca juga:
Menunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Ogah Diperiksa Polisi
Polda Metro siap Hadapi Praperadilan Eggi Sudjana
Eggi Sudjana Tersangka Makar, Wiranto Bicara Penegakan Hukum
Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan Status Tersangka Makar
Ini Bukti-Bukti Polisi Menjadikan Eggi Sudjana Tersangka Makar
Pelapor Klaim Ditemui Utusan Eggi Sudjana Minta Damai
Dilarang Bertemu Bawaslu, Eggi dan Kivlan Besok Gelar Aksi Lanjutan di KPU