Pengacara Hadirkan Psikiater, Bipolar Tidak Hapuskan Ancaman Pidana Aurelia
Sebagai ahli psikologi, Natalia mengaku hanya melihat rekam medis penyakit Bipolar terdakwa yang ditunjukkan pihak terdakwa kepada dirinya.
Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tewasnya Andrie Njotohusodo (50), dan anjing peliharaanya, dengan terdakwa Aurelia Margaretha (26), kembali digelar Rabu (1/7).
Dalam sidang dengan agenda mendegarkan keterangan saksi ahli, pihak terdakwa menghadirkan seorang Psikiater, dr. Natalia.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Apa yang bisa diamati dari ketebalan cat mobil? Cat mobil asli umumnya memiliki lapisan cat yang merata di seluruh permukaan bodi. Anda dapat menggunakan alat pengukur ketebalan cat untuk memeriksanya. Sementara cat ulang cenderung memiliki lapisan cat yang tidak merata, terkadang lebih tebal di beberapa area dan lebih tipis di area lainnya.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Balai Yasa Yogyakarta mulai mengelola lokomotif diesel hidrolik? Sementara itu untuk perawatan lokomotif Diesel Hidrolik (DH), lokomotif yang telah berdinas selama 12.000 jam akan masuk Balai Yasa Yogyakarta untuk melakukan SPA.
Dalam kesaksiannya, Natalia mengaku dirinya tidak melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kondisi kejiwaan terdakwa. Sehingga dia tidak dapat menjawab masalah kejiwaan terdakwa ketika ditanyai majelis Hakim.
"Kalau itu mesti tanya ke dokter yang periksa ya. Saya tidak memeriksa pasien dan hanya lihat kertas rekam medis," jelas Natalia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Sebagai ahli psikologi, Natalia mengaku hanya melihat rekam medis penyakit Bipolar terdakwa yang ditunjukkan pihak terdakwa kepada dirinya.
"Dari rekam medis resume medik disampaikan oleh dokter, Aurelia datang 4 kali dan pertemuan ketiga keempat terlihat dia diagnosis bipolar," kata Natalia.
Dijelaskan Natalia, penyakit bipolar adalah gangguan kejiwaan dan perasaan yang bisa membuat seseorang menjadi meluap emosinya dan menjadi pemarah. Namun, penyakit kejiwaan itu, bisa dikontrol dengan pemberian obat.
"Kalau psikis panik bisa emosi meningkat, bisa marah-marah. Kesenggol dikit marah dan emosi. Lalu bisa saja rasa bahagianya berlebihan," ungkap dia menjawab pertanyaan majelis Hakim.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis hakim, Arif Budi Cahyono menanyakan, kemungkinan terganggunya emosi penyitas Bipolar, usai meminum minuman keras, seperti yang dilakukan terdakwa sebelum menabrak korban dengan menenggak minuman Soju.
"Tergantung apakah dia bisa mengendalikan emosinya apa tidak. Tapi ada faktor yang bisa mengerem emosi dalam diri orang yang mulia. Ada bipolar yang bisa mengendalikan emosi," ucap dia.
Sementara kuasa hukum terdakwa, menanyakan kepada saksi ahli, terkait ancaman pidana bagi orang dengan gangguan jiwa. Sang pengacara beranggapan bahwa terdakwa Aurellia mengalami gangguaan kejiwaan.
"Saudari saksi, apakah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana seperti tercantum dalam pasal 44 KUHP," tanya kuasa hukum terdakwa.
Natalia menjelaskan, dalam Pasal 44 memang disebutkan bahwa orang dalam gangguan jiwa tak bisa dipidana. Tapi tergantung kadar penyakitnya. Karena menurut dia, Bipolar masih bisa dikontrol karena ada obatnya.
Jaksa Penuntut Umum Haerdin, dalam persidangan juga menanyakan kepada saksi ahli, terkait kemampuan penyitas bipolar menyetir mobil.
Menurut Natalia, orang bipolar bisa membawa mobil dan pasien bipolar yang mengkonsumsi obat, akan lebih stabil dalam mengambil keputusan.
"Ini malah menguatkan pembuktian jaksa. Ahli tak mampu menjelaskan karena bukan dia dokter yang memeriksa. Hanya baca rekam medik saja. Kesaksian itu biasa saja, dan tak bisa menentukan bipolar atau tidak," sebut Haerdin usai persidangan.
Haerdin pun yakin apa yang dilakukan Aurelia adalah pidana dan layak dihukum. Pasalnya, saat itu korban ditabrak hingga meninggal dunia.
"Nanti bakal kami siapkan di tuntutan. Karena ini masih menunggu dari pemeriksaan terdakwa," jelasnya.
Persidangan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Aurelia Margaretha, nantinya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8/7) mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, kecelakaan yang menewaskan Andrie dan anjingnya itu, terjadi di Jalan Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, pada pada Minggu (29/3). Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut umum menjerat Arulia dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat (5) Yunto Pasal, 310 ayat (4) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mdk/rhm)