Pengacara Hendra Kurniawan Cecar Afung: Bapak Dipakai Jasanya Ganti CCTV KM 50?
Afung diberondong sejumlah pertanyaan salah satunya terkait penggantian CCTV kasus unlawfull killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Saksi sekaligus pengusaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung dicecar banyak pertanyaan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Afung diberondong sejumlah pertanyaan salah satunya terkait penggantian CCTV kasus unlawfull killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Saling ganti pertanyaan antara hakim, jaksa dan kuasa hukum terdakwa itu terjadi saat Afung memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Jaksa awalnya mempertanyakan relasi hubungan antara Afung dengan mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang memesan DVR CCTV untuk Kompleks Duren Tiga, setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J. Acay disebut-sebut menjadi bagian dari tim penyidik kasus KM 50, meski belakangan dibantah di hadapan majelis hakim.
"Saudara kenal Acay sudah sering pesan juga, apakah saudara Acay pesan CCTV yang bayar juga Indra Wijaya?" tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
"Saya tidak memperhatikan," jawab Afung.
"Seingat saudara?" timpal jaksa.
"Tidak ingat karena transaksinya kan enggak setiap minggu atau setiap hari. Customer saya kan banyak," jawabnya.
Majelis hakim turut menimpali kesaksian Afung dengan mempertanyakan alasan penggantian DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga. Namun dia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai permintaan pemesan.
"Ada enggak dalam pemikiran saudara ngapain ini diganti?" tanya hakim.
"Ada, saya bilang ini kok dia pakai mesin China, bagusan Taiwan. Saya pikir oh ini berarti mau dibagusin. Saya enggak tanya ke Irfan, karena saya suruh ganti," jawab Afung.
Afung mengaku sudah mengenal Acay sejak sekitar tahun 2011. Dia tampak bingung saat ditanyakan sudah berapa kali melakukan tugas penggantian CCTV di bawah orderan Acay.
"Itu tinggal dijawab saja. Apakah yang diminta Acay juga dalam enggak keadaan rusak?" tegas hakim.
"Izin Yang Mulia, yang mana. Yang di rumah atau..," jawab Afung.
"Di mana saja, kan saudara katakan berapa kali diminta tolong sama Acay," tukas hakim.
"Selama ini yang saya ganti dalam kondisi rusak. Kalau tidak dalam kondisi rusak saya belum pernah. Kecuali memang ada satu penggantian untuk update ke mesin yang baru supaya dia mensupport megapixel dan gambar lebih tajam ada pernah," jawabnya.
"Berapa kali diminta pergantian DVR sama Acay? Dari 2011?," tanya hakim.
"Ya betul. Tapi enggak selalu tempo hari ada pergantian," jawabnya.
"Ya enggak mungkin ada pergantian tiap hari, dari 2011-2022 itu berapa tahun," kata Hakim.
"Ya itu pergantian mungkin di rumah dia. Mesin yang saya pakai adalah yang biasa kalau ada power supply mati atau kabel putus," jawabnya.
"Selain di rumah Acay di mana lagi dimintai tolong untuk ganti DVR? Di kantor atau di rumah?" tanya hakim.
"Mungkin di rumah," kata Afung.
Jawaban Afung tersebut sontak membuat hakim tampak jengkel. Dia pun melontarkan penegasan atas jawaban tersebut.
"Jangan mungkin!" tukas hakim.
"Customer saya banyak Yang Mulia," jawabnya.
"Saya hanya tanya Acay saja," sahut hakim.
"Di rumah saja Yang Mulia," jawab Afung.
"Kenapa saudara katakan berkali-kali?" tanya hakim.
"Ya karena itu berkaitan dengan akses pintu, ada kamera mati, ada handphone," jawabnya.
"Jadi serumah belangganan?" timpal hakim.
"Ya. Bukan berarti pergantian DVR saja," sahutnya.
Pertanyaan Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mendapat giliran bertanya. Afung mengaku lebih dulu kenal dengan Acay dibanding terdakwa Irfan Widyanto, yang dalam kasus obstruction of justice disebut menerima perintah terdakwa Agus Nurpatria untuk mengambil rekaman CCTV dan menggantinya.
"Pernah bapak dipakai jasanya oleh Pak Ari Cahya?" tanya kuasa hukum.
"Ada karena saya sudah melakukan perbaikan, pemasangan di daerah kantornya. Dan dia juga sempat konsultasi masalah CCTV ke saya," jawab Afung.
"Apakah bapak pernah dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di KM 50?" tanya kuasa hukum.
"Tidak. Saya tidak mengetahui itu," jawabnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)