Pengacara Kivlan Zen Tantang Polisi Beberkan Bukti Pembelian Senjata Api Ilegal
Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri meminta polisi membeberkan bukti pembelian senjata api ilegal yang dituduhkan kepada kliennya. Menurutnya, polisi bersikap sangat subjektif bila tidak bisa membuktikan hal tersebut.
Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri meminta polisi membeberkan bukti pembelian senjata api ilegal yang dituduhkan kepada kliennya. Menurutnya, polisi bersikap sangat subjektif bila tidak bisa membuktikan hal tersebut.
"Kalau ada pembelian senjata berarti ada transaksi. Mana uangnya? mana barangnya? mana bukti kwitansi? Polisi harus buktikan itu. Kalau seandainya enggak bisa buktikan begitu, berarti ini subjektif sekali, terlebih gelar perkara saja belum, sudah tersangka," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/6).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan zenit matahari terjadi di Jakarta? Di Jakarta, hari tanpa bayangan diperkirakan terjadi pada 4 Maret 2024, dengan kulminasi utama pada 12.04 WIB. Kemudian, pada 8 Oktober 2024, fenomena ini akan kembali terjadi di Jakarta dengan kulminasi utama pada 11.40 WIB.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Menurutnya, penetapan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal hanya berdasarkan pengembangan kasus anak buahnya Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK). Seharusnya polisi melakukan gelar perkara bersama tim kuasa hukum Kivlan.
"Tuduhan-tuduhan tentu ada ukurannya, ada ujinya. Gelar saja perkara kalau mereka mengaku ini ada suatu bukti sehingga Pak Kivlan bisa dijadikan tersangka. Kan kita uji terbuka dong, jangan sampai berdasarkan subjektivitas polisi saja," ujar Yuntri.
Dalam pandangannya, polisi justru melanggar hukum jika tidak membeberkan bukti serta melakukan gelar perkara secara terbuka. Jika begitu, polisi telah menafsirkan hukum secara subjektif terkait kasus ini.
"Polisi tidak boleh menafsirkan hukum. Polisi itu hanya menerapkan hukum sesuai dengan hukum yang ada. Kewenangannya ada pada KUHAP. Kalau polisi sudah melakukan analogi, penafsiran hukum, wah kacau negara ini nanti," tuturnya.
Untuk diketahui, kepolisian mengungkap kelanjutan penanganan perkara kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Sejumlah orang sudah ditangkap bahkan menjadi tersangka termasuk purnawirawan TNI, Kivlan Zen, atas dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (11/6), Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari, menjelaskan soal kaitan Kivlan dengan peristiwa 21-22 Mei dan kepemilikan senjata api.
Namun sebelum Ari memaparkan, salah satu tersangka HK alias H Kurniawan alias Iwan sempat menceritakan Kivlan Zen memerintahkan dirinya membeli senjata. Perintah itu dia terima pada bulan Maret setelah dia bersama rekannya Udin melakukan pertemuan dengan Kivlan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.
Di mana dalam pertemuan tersebut saya diberi uang seratus lima puluh juta untuk pembelian alat, senjata, yaitu senjata laras pendek dua pucuk, dan laras panjang 2 pucuk," kata H Kurniawan dalam video testimoni yang diputar kepolisian.
Selain H Kurniawan, lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei yakni AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Mereka diberikan target membunuh empat tokoh nasional dan satu direktur lembaga survei pada 22 Mei. H Kurniawan mendapatkan target operasi Wiranto dan Luhut Panjaitan.
Ade Ari menambahkan, Kivlan juga memerintah HK alias Iwan dan Az mencari eksekutor pembunuhan. Selain itu, Kivlan juga pernah bertemu dengan para tersangka di parkiran masjid di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"KZ menunjukkan foto target lalu memberikan uang Rp5 juta untuk operasional," kata Ade.
Baca juga:
Periksa Kivlan Zen, Polisi Dalami Duit USG 500 Ribu dari Habil Marati
Polri Tegaskan Kasus Soenarko dan Kivlan Zen Berbeda
Kivlan Zen Ngacir usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penyandang Dana 22 Mei
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kivlan Zen Minta Perlindungan ke Wiranto dan Menhan
Siang ini Kivlan Zen Dijadwalkan Diperiksa Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal