Pengacara Nur Alam minta KPK buktikan kerugian negara oleh kliennya
Pengacara Nur Alam minta KPK buktikan kerugian negara oleh kliennya. Pengacara Gubernur nonaktif Sultra Nur Alam, Ahmad Rifai mengatakan, meminta KPK membuktikan kliennya telah menggunakan uang negara. Menurutnya, yang bisa membuktikan adalah BPK.
Pengacara Gubernur nonaktif Sultra Nur Alam, Ahmad Rifai mengatakan, meminta KPK membuktikan kliennya telah menggunakan uang negara. Menurutnya, yang bisa membuktikan adalah BPK.
"Jadi dalam proses hukum itu kan konstruksinya ketika seseorang dinyatakan telah menggunakan keuangan negara maka harus dibuktikan lebih dahulu siapa yang membuktikan adalah BPK," kata Ahmad di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Ahmad mengatakan, jika memang Nur Alam membuat kerugiannya, harusnya ada perinciannya. "Apakah selama ini sudah ada hal tersebut, itu yang harus dijawab terlebih dahulu. Kemudian kalau memang ada kerugian negara berapa kerugian tersebut? Apakah nilai nilai investasi kemudian orang mau investasi dan kemudian ditarik investasi nya tidak jadi ini jadi tanggung jawab gubernur? Kan tidak," kata Ahmad.
Menurut Ahmad seseorang yang melakukan investasi mereka memiliki hak independen untuk menentukan dimana investasi nya. "Karena investasi kan bentuk bagaimana mereka mempertanggungjawabkan dalam mengurus perusahaan," kata Ahmad.
Ia mengatakan jika terdapat dua wilayah yakni Buton dan Kabaena. "Ini juga tidak mutlak Gubernur yang menentukan tapi mereka juga sudah melakukan kajian oleh dengan dinas setempat sudah sesuai. Jadi ini sudah hasil telah," kata Ahmad.
Sebelumnya, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam langsung ditahan KPK. Nur Alam diperiksa dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam keluar dari gedung KPK sekitar Pukul 20.20 WIB. Nur Alam langsung menggunakan rompi tahanan KPK yang didampingi oleh petugas KPK saat memasuki mobil.
Nur Alam tak menjawab saat dicecar sejumlah pertanyaan. Nur Alam ditahan di Rumah Guntur untuk 20 hari ke depan.
"Mulai sehari ini sampai dua puluh hari ke depan di Guntur ya," kata Ahmad Rifai sebagai pengacara Nur Alam, Rabu (5/7).