Pengacara Ratna Sarumpaet Nilai Pertimbangan Tuntutan JPU Keliru
Kuasa hukum menilai sejak pemeriksaan di kepolisian sampai dengan pemeriksaan persidangan terdakwa sangat koperatif dalam memberikan keterangan.
Pengacara terdakwa kasus penyampaian berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyangkal tudingan Jaksa yang dituangkan ke dalam surat tuntutan. Dia menilai surat tuntutan itu menyebutkan beberapa hal yang memperberat terdakwa.
Terdakwa berusia lanjut, berintelektual mumpuni serta public figure namun tidak berperilaku baik. Kemudian, perbuatan terdakwa membuat keresahan di masyarakat.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa pernah dihukum.
Desmihardi mengatakan, sejak pemeriksaan di kepolisian sampai dengan pemeriksaan persidangan terdakwa sangat koperatif dalam memberikan keterangan. Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya secara terbuka di media massa dan di depan persidangan ini.
Sehingga penilian JPU tentang berbelit-belitnya terdakwa dalam memberikan keterangan adalah tidak benar dan patut dikesampingkan. Selain itu, Desmihardi menilai cerita penganiayaan terdakwa tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitasnya seperti biasa.
"Cerita tersebut hanya menimbulkan trending topic di dunia maya yang sifatnya semu," ujar dia saat membacakan pleidoi.
Desmihardi menerangkan, faktanya terdakwa juga tidak pernah dihukum dengan putusan pengadilan. "Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum sangat keliru menjadikan hal-hal yang bukan fakta sebagai pertimbangan untuk mengajukan tuntutan yang cukup tinggi terdakwa," tutup dia.
Jaksa menilai Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Jaksa, berita bohong yang disebarkan oleh terdakwa tentang peristiwa penganiayaan yang diperkuat dengan foto atau gambar wajah yang lebam, serta bengkak mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat, hingga menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial, media elektronik dan juga terjadinya demonstrasi.
Disebutkan Jaksa antara lain dari Dr. Rizal Ramli. Dalam akun twitternya memberikan kicauan (tweet) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 22.00 WIB yang isinya
"Ratna Sarumpaet @RatnaSpaet semalam dipukuli sehingga babak belur oleh sekelompok orang. Ratna cerdas, kritis dan outspoken, tapi tindakan brutal & sadis tsb tidak dapat dibiarkan Tlng tindak @BareskrimPolri. Penghinaan terhadap demokrasi kok beraninya sama ibu2? @halodetikcom.
Juga Mardani Ali Sera yang memberikan kicauan (tweet) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 21.52 WIB.
Pemukulan Ratna Sarumpaet bencana demokrasi dan kemanusiaan. ini penghinaan terhadap pancasila, menginjak2 pemerintah yang demokratis, Munir & Novel Baswedan belum selesai, sekarang @RatnaSpaet
TolakKekerasangayaPKITwitter.com/LawanPolitikJW "MardaniRatna Sarumpaet. Dianiaya untuk Dibungkam".
Reaksi juga muncul di dunia nyata. Terpantau Selasa tanggal 3 Oktober 2014 di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan ada unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera muda Nusantara. Pertama, menuntut dan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara Ratna Sarumpaet. Kedua, kepolisian harus tegas tangkap dan adil.
Sedangkan, ditempat lain masyarakat kota Bandung juga memberikan reaksi berupa tuntutan kepada terdakwa untuk menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat kota Bandung sebagaimana antara lain terdapat pada media online di antaranya Tribunnews edisi Rabu 3 Oktober 2016 pukul 19.47 WIB dengan judul berita Ridwan Kamil ingin Ratna Sarumpaet minta maaf juga kepada masyarakat Bandung.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Saat Bacakan Pembelaan
Menangis Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet Minta Dibebaskan
Sebut Ratna Sarumpaet Sakit, Pengacara Klaim Pegang Surat Rujukan Polisi ke RS
Mengeluh Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Minta PN Jaksel Izinkan Berobat ke RS
Siapkan Pembelaan 108 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Ratna Sarumpaet Tak Buat Keonaran
Agenda Sidang Pembacaan Pledoi, Ratna Sarumpaet Siapkan Dua Berkas
Baca Pleidoi, Pihak Ratna Sarumpaet Nilai Kebohongannya Tak Memakan Korban