Pengacara Sebut Jerinx SID Tetap Jadi Pengkritik Setelah Bebas dari Penjara
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bebas murni setelah menjalani masa hukuman 10 bulan penjara karena perkara ujaran kebencian, Selasa (8/6). Ketua tim hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, menyatakan drummer Superman Is Dead (SID) itu akan melakukan pengelukatan atau upacara pembersihan diri sesuai agama Hindu.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bebas murni setelah menjalani masa hukuman 10 bulan penjara karena perkara ujaran kebencian, Selasa (8/6). Ketua tim hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, menyatakan drummer Superman Is Dead (SID) itu akan melakukan pengelukatan atau upacara pembersihan diri sesuai agama Hindu.
"Pengelukatan langsung dilakukan oleh Ibunda Jerinx yang seorang Sulinggih (pendeta Hindu)," kata Gendo dalam keterangannya di Denpasar, Bali.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Apa tujuan utama dibentuknya Ikatan Dokter Indonesia (IDI)? Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat profesi dokter.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Bagaimana Dr. Sardjito membuat ransum TNI? Kecerdikan Sardjito dalam membuat ransum melahirkan inovasi bernama 'Biskuti Sardjito'. Bentuknya yang bulat bisa memberikan energi untuk para tentara ketika di medan perang.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
Gendo menegaskan bahwa poin penting dari kasus Jerinx ini adalah masih banyaknya undang-undang yang mengatur pembatasan kebebasan berekspresi yang cenderung menjadi pasal karet. Ke depan, Jerinx tetap melakukan kritik, namun dengan cara menjauhkan diri dari jerat pasal-pasal itu.
Kemudian, untuk pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melaporkan Jerinx, Gendo menyampaikan sebenarnya tidak ada delik pencemaran nama baik, karena lembaga publik tidak memiliki kehormatan dan martabat, sehingga tidak boleh imun dari kritik.
Dia juga menyampaikan bahwa IDI sebagai lembaga profesi yang menaungi para dokter, seharusnya menitikberatkan perhatiannya pada substansi kritik Jerinx, bukan ekspresinya. Fakta di persidangan sudah terbukti yang menjadi persoalan bukan prosedur rapid test yang menyebabkan ibu-ibu hamil kehilangan bayinya pada saat itu, melainkan ekspresi kacung dan emotikon babi.
"Jangan ekspresinya yang diadili, lihat pesannya, apakah mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau mendegradasi suatu organisasi," ujar Gendo.
Selain itu, Gendo berharap IDI sebagai lembaga publik dapat dengan jernih menangkap kritik yang disampaikan, karena kritik itu justru akan memberi nilai refleksi yang baik untuk IDI.
"Kritik Jerinx sesungguhnya dapat dimaknai sebagai kecintaan Jerinx pada lembaga IDI," ujar Gendo.
Lebih lanjut, Gendo menyampaikan sebenarnya Jerinx ingin menjalani hukuman secara penuh dan enggan menggunakan hak asimilasinya sebagai simbol, walaupun Jerinx dibungkam dan ditekan, dia tetap menjalaninya. Bahkan Jerinx sebenarnya tidak mau membayar denda sebagai bentuk perlawanan bahwa pembungkaman tidak memiliki efek apa pun terhadap dirinya.
Kemudian, terkait pembayaran denda sebesar Rp10 juta itu, Gendo menjelaskan bahwa itu adalah inisiatif dari simpatisan Jerinx. Sejak putusan pengadilan tingkat pertama, mereka sudah melakukan berbagai kegiatan mengumpulkan uang dari masyarakat untuk membayar denda Jerinx.
Untuk menghargai solidaritas simpatisan dan masyarakat, Jerinx mau membayar denda. "Jerinx sebenarnya ingin keluar 8 Juli saja," ucapnya.
Gendo juga menyampaikan permohonan maaf dari Jerinx kepada kawan-kawan media karena belum bisa diwawancarai karena pertimbangan pribadi. Dia akan menyediakan waktu khusus untuk awak media.
"Sekarang Jerinx sudah menjadi warga negara bebas," ujar Gendo.
Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya. Pengadilan Tinggi Bali menghukumnya 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga:
Keluar Penjara, Jerinx akan Gelar Upacara Pembersihan Diri
Bebas, Jerinx Dijemput Istri dan Personel SID
Jerinx SID Bebas Besok, Kemenkumham Bali Harap Simpatisan Tidak Menyambut
Sudah Bayar Denda Rp10 Juta, Jerinx Dipastikan Bebas 8 Juni Mendatang
Kemenkum HAM Bali Tunggu Jerinx Bayar Denda Rp10 Juta Sebelum Pembebasan 8 Juni