Pengacara ungkap kejanggalan-kejanggalan KPK usut kasus Siti Fadilah
Pengacara ungkap kejanggalan-kejanggalan KPK usut kasus Siti Fadilah. Salah satunya yaitu tidak ada dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya disebutkan bahwa Siti mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) tahun 2004-2009, Siti Fadilah Supari. Kuasa hukumnya, Achmad Kholidi, mengungkapkan bahwa terdapat ketidakadilan dalam penahanan kliennya tersebut.
Achmad mengatakan, ketidakadilan itu disebabkan oleh adanya beberapa kejanggalan, salah satunya yaitu tidak ada dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya disebutkan bahwa Siti mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan.
"Rustam Pakaya itu tidak pernah mengakui baik dari BAP (berita acara pemeriksaan) maupun di fakta persidangan, tidak pernah mengatakan bahwa dia menyerahkan kepada ibu Siti Fadilah," kata Achmad di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10).
Dari pengadaan alat kesehatan tersebut, disebutkan bahwa jatah yang didapat Siti Fadilah berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar. Akan tetapi, dengan tidak adanya pengakuan dari sejumlah saksi, Achmad mengatakan, bukti yang dimiliki KPK sebenarnya tidak cukup kuat untuk menahan Siti Fadilah.
Selain itu, kejanggalan dalam penahanan Siti Fadilah juga terdapat pada proses pemeriksaan yang baru dilakukan satu kali. Achmad mengatakan, pihaknya mengaku heran dengan datangnya surat penahanan setelah pemeriksaan pertama, padahal belum sampai ke proses perkara.
"Kemarin itu ibu baru diperiksa seputar apakah kenal dengan Rustam Pakaya, dan lain-lain. Hanya konfirmasi seperti itu. Tapi pas kita mau pulang, tahu-tahu datanglah surat untuk melakukan penahanan. Kami protes. Karena berkenaan juga dengan mana alat buktinya," tutur Achmad.
Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan, Siti Fadilah bahkan mengaku tidak tahu menahu apa itu MTC, apalagi pernah menerimanya.
Berkaitan dengan surat penahanan, awalnya Siti Fadilah menolak untuk menandatanganinya. Akan tetapi, setelah dilakukan perundingan, Siti pun memutuskan untuk melakukan penandatanganan. Soalnya, Achmad mengatakan, cepat atau lambat, Siti akan ditahan juga.
"Lebih baik, kita konsultasikan dengan pihak keluarga, kita siapkan semua pembelaan-pembelaan kita di pengadilan," ujarnya.
Siti Fadilah Supari diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.