Pengedar ratusan ekstasi dan ratusan gram sabu dibekuk polisi
Pengedar ratusan ekstasi dan ratusan gram sabu dibekuk polisi. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus penyergapan tersangka inisial JBSW pada Senin (26/9) lalu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar ratusan butir ekstasi dan ratusan gram sabu di Perumahan Graha Family Blok L No. 17, Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan tersangka inisial JS tersebut dilakukan pada pukul 17.45 WIB pada Minggu (2/10).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan keterangan tersangka inisial HS. HS merupakan kurir pengantar ekstasi dan sabu yang disuruh oleh JS. HS sendiri ditangkap di Parkiran MC Donald, Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) pukul 19.00 WIB.
"Setelah diinterograsi tersangka HS menerangkan disuruh oleh JS untuk mengantar ekstasi yang telah disita oleh Polisi," ujar Awi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10).
Penangkapan HS disertai dengan pengamanan terhadap ratusan butir sabu di tempat kejadian perkara (TKP).
"Barang bukti yang disita berupa 8 plastik klip isi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 800 butir," kata Awi.
Menurutnya, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus penyergapan tersangka inisial JBSW pada Senin (26/9) sekitar pukul 20.30 WIB di parkiran kamar lumba-lumba 115, Putri Duyung Cottage Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Saat itu, polisi segera mengamankan ratusan butir ekstasi dan ratusan gram sabu.
"Barang bukti yang disita berupa 1 plastik klip isi ekstasi sebanyak 10,5 butir. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di mobil tersangka dan disita barang bukti berupa sabu berat brutto 315 gram, ekstasi 343 butir, dan 1 buah timbangan elektrik," ungkap Awi.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengadakan pemeriksaan terhadap tersangka JS di Polda Metro Jaya. "Tersangka JS saat ini sedang diperiksa di Polda Metro Jaya," ujar Awi.