Pengedar uang palsu di Bandung dibekuk, Rp 278 juta diamankan
Tersangka selalu membelanjakan uang palsu di malam hari.
Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Bandung membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal). Dari tangan tersangka AP, diamankan Rp 278 juta upal dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Ada Rp 278 juta upal yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/2).
Dia mengatakan, tersangka dalam menjalankan aksinya yakni menyebarkan uang palsu ke pedagang kecil atau PKL yang ada di Jabar. Biar aman, uang tersebut dipakai pada malam hari.
"Menggunakan upal pada malam hari di pedagang kecil, mereka melakukan transaksi dengan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan," ujarnya.
Menurutnya tersangka AP sudah menjalankan aksinya setahun ke belakang. Dia dibantu dua rekannya yang kini masuk dalam daftar buruan polisi. "Sudah satu tahun mereka menjalankan ini. Dua masih kita cari tersangkanya," jelasnya.
Untuk mencetak upal, AP ini bermodalkan beberapa alat mesin cetak, kertas dan alat pendukung lainnya. Alat cetak itu pula yang diamankan kepolisian seperti printer Epson, satu buah mesin Pres Palstik merek Origin, 13 lembar kertas seri rupiah, 150 lembar kertas kalkir, tiga screen cetakan sablon, pisau cuter, satu penggaris besi 40 cm, stabilo, satu roll ampelas, satu alat sensor ultra violet, tinta sablon, pilox, bubuk magnet untuk benang pengaman, satu buah alat pengencer benang pengaman.
Selain itu polisi juga mengamankan ratusan uang palsu siap edar, dan upal siap potong. Kini pelaku AP meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.