Pengelola apotek di Palembang akui PCC sudah ada sejak 2013
Pemilik Apotek Sehat Musi yang berada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang mengakui pernah menjual PCC namun ditarik tahun 2013 karena mendapat surat edaran dari BPOM.
Keberadaan obat PCC atau Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol ternyata telah ada sejak lama. Hanya saja, peredarannya tak berlangsung lama karena diketahui merupakan obat keras yang mesti disertai resep dokter.
Hal itu diungkapkan beberapa pemilik apotek di Palembang. Agus, pemilik Apotek Sehat Musi yang berada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang mengakui pernah menjual PCC namun ditarik tahun 2013 karena mendapat surat edaran dari BPOM.
"Memang sudah lama ada, tapi sudah ditarik kalau tidak salah tahun 2013, beredarnya juga tidak lama," ungkap Agus, Selasa (19/9).
Dikatakan dia, PCC merupakan salah satu obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Selain PCC, ada beberapa obat lainnya yang dilarang untuk beredar seperti Somadril Compositum Tablet, New Skelan Kapsul, Carsipain Tablet, Carminophen Tablet, Etacarphen Tablet, Cazerol Cabtab, Bomacarphen Tablet, dan Karnomed Tablet.
"Mestinya untuk obat tulang, tapi disalahgunakan. Saya tidak heran ada kejadian di Sulawesi kemarin," ujarnya.
Ditemui terpisah, pemilik apotek lain, Lili, mengaku sengaja tidak menjual PCC karena dilarang pemerintah.
"Kami hanya menjual obat berlogo hijau saja, kalaupun ada obat jenis lain tidak bisa eceran," kata dia.