Pengeroyok Ricko minta maaf, menyesal hilangkan nyawa sesama bobotoh
Kepalanya terus menunduk. Tatapan matanya kosong. Seolah itu menandakan penyesalan apa yang sudah dilakukan terhadap Ricko Andrean (22) bobotoh yang tewas dikeroyok. WFR adalah salah satu dari lima pelaku pengeroyokan Ricko di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Kepalanya terus menunduk. Tatapan matanya kosong. Seolah itu menandakan penyesalan apa yang sudah dilakukan terhadap Ricko Andrean (22) bobotoh yang tewas dikeroyok. WFR adalah salah satu dari lima pelaku pengeroyokan Ricko di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Pengeroyokan terjadi saat Persib tengah melakoni duel panasnya melawan Persija Jakarta, Sabtu 22 Juli 2017. WFR saat di Mapolrestabes Bandung menyampaikan permintaan maaf karena turut andil menghilangkan nyawa sesama bobotoh.
"Dengan kejadian ini saya sangat menyesal. Saya minta maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini," kata WFR, Selasa (1/8). Dia mulanya tidak mengetahui bahwa korban pengeroyokan itu tewas. "Tapi setelah beberapa hari kemarin saya lihat. Saya tahu (tewas)."
Dia menerangkan, pengeroyokan terjadi di sela laga panas tersebut. Pemicunya karena sekelompok bobotoh ada yang mensinyalir keberadaan Jakmania dalam stadion berkapasitas 38 ribu penonton tersebut. Ricko saat itu datang dan hendak melerai.
Namun yang terjadi, Ricko bobotoh asal Cicadas tersebut menjadi amukan orang tidak bertanggung jawab. "Saya saat kejadian mendengar suara The Jack terus saya naik ke atas. Ternyata saya lihat sudah ada korban lagi dipukul. Pas itu diseret juga, saya ikut nendang yang kena bagian dada," jelasnya.
WFR adalah orang pertama yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah empat pelaku lainnya belum tertangkap.
Selain WFR, jajaran Kepolisian juga menahan empat pelaku lain yang diamankan karena melakukan ujaran kebencian di media sosial. WFR dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk para pelaku pelanggar UU ITE, polisi kenakan pasal 45 A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 atas perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.