Pengeroyok Ricko terancam hukuman 12 tahun penjara
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap satu dari lima pengeroyok Ricko Andrean (22). Dia adalah WFR. Pemuda 19 tahun itu dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap satu dari lima pengeroyok Ricko Andrean (22). Dia adalah WFR. Pemuda 19 tahun itu dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang itu ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/8).
WFR turut serta mengeroyok Ricko Andrean di tribun utara lantai tiga Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), dengan melayangkan beberapa tendangan yang mengenai dada korban. Pengeroyokan itu terjadi di sela pertandingan antara Persib lawan Persija, Sabtu 22 Juli 2017.
Menurutnya pengeroyokan dipicu adanya kericuhan yang terjadi di lokasi. Saat itu Ricko bermaksud menolong korban pengeroyokan. Namun justru yang diterima Ricko pukulan dari massa.
"Mereka tidak suka dengan suporter Jak Mania saat kejadian itu. Karena memang disinyalir ada salah seorang dari Jak Mania. Makanya korban datang dan justru dikeroyok," jelasnya.
Hendro mengatakan, pelaku pengeroyokan itu memang diduga lebih dari lima orang. Namun berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian baru mengidentifikasi lima pelaku. "Empat pelaku kini masih dalam daftar buruan kepolisian," tandasnya.