Pengeroyok Siswi SMK di Bekasi Jadi Tersangka
Ketiganya dianggap terbukti melanggar pasal 80 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Barang bukti disita berupa dua unit telepon selular, seragam sekolah, celana batik milik satu tersangka, dan tas.
Polisi menetapkan tiga pengeroyok siswi SMK di Bekasi Timur, Kota Bekasi menjadi tersangka. Ketiganya, A, P dan D kini telah ditahan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Semuanya masih di bawah umur," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana pada Kamis (22/8).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
Dia mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Sebelumnya, polisi lebih dulu memeriksa korban, GL.
"Karena masih di bawah umur, penanganannya sesuai dengan undang-undang anak," jelasnya.
Ketiganya dianggap terbukti melanggar pasal 80 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Barang bukti disita berupa dua unit telepon selular, seragam sekolah, celana batik milik satu tersangka, dan tas.
GL dikeroyok sepulang sekolah di sebuah taman di pinggir Kali Irigasi, Bekasijaya, Bekasi Timur Rabu siang (14/8). Pengeroyokan dan perundungan ini direkam, dan videonya menyebar di masyarakat. Dalam rekaman itu, korban ditendang, dipukul pakai sandal, maupun tangan kosong.
Orangtua GL baru tahu enam hari kemudian menyusul video itu viral. Usai kejadian, GL mengalami trauma dan ketakutan, sehingga enggan bersekolah lagi. Korban juga mengalami luka-luka memar akibat kekerasan fisik yang diterima.
Baca juga:
Dituduh Pelakor, Motif Pengeroyokan Siswi SMK oleh Seniornya di Bekasi
Dipersekusi Senior, Siswi SMK di Bekasi Trauma dan 5 Hari Bolos Sekolah
Siswi SMK di Bekasi Dipersekusi Senior dan Alumni
Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Anak di Kerusuhan 21-22 Mei
Polisi Pertimbangkan Buka Kembali Kasus Dugaan Perusakan Ruko di Bandung
Dipukul Pimpinannya, Staf Kecamatan Ciputat Memar
Kasus Penjarahan Ruko di Bandung di-SP3, Korban Surati Kapolri