Penggusuran Bangunan untuk Proyek Rumah Deret di Bandung Diwarnai Kericuhan
Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)) Bandung, Rifki Zulfikar mengatakan proses gugatan warga masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pemerintah Kota Bandung mengeksekusi bangunan di kawasan RW 11, Kelurahan Tamansari. Penggusuran dilakukan sebagai langkah penertiban aset lahan untuk melanjutkan proyek pembangunan rumah deret. Proses penggusuran mendapat penolakan dari warga. Warga menilai status hukum lahan masih berproses di pengadilan.
Dari pantauan, suasana panas sudah dimulai saat ratusan anggota Satpol PP dari Pemerintah Kota Bandung dibantu anggota Polisi dan TNI mendatangi lokasi. Akses masuk menuju kawasan pemukiman ditutup. Petugas dan perwakilan warga sempat melakukan dialog.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Dimana letak Bandungan? Bandungan adalah kawasan wisata yang terletak di Semarang, menawarkan keindahan alam yang memikat dan udara sejuk pegunungan yang menyegarkan.
-
Di mana asal muasal pelat nomor D di Bandung? Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pelat nomor D berasal dari tim pasukan Inggris berkode huruf D yang pernah menguasai daerah ibu kota Priangan.
Pihak warga meminta pemerintah menunda penggusuran karena mereka belum memiliki tempat tinggal pengganti. Sedangkan Satpol PP menggunakan argumen menjalankan perintah dari atasan.
Akhirnya, Satpol PP memasuki kawasan warga. Beberapa bangunan dirobohkan dengan alat berat. Resistensi warga terhadap pembongkaran bangunan mendapat bantuan dari kelompok pemuda dengan atribut serba hitam.
Di tengah proses pembongkaran, banyak warga yang berteriak meminta penggusuran tidak dilakukan. "Tidak punya hati kalian," teriak salah seorang warga.
Di titik lain, anggota Satpol PP dan sejumlah pemuda terlibat bentrok. Beberapa di antara mereka terlihat melemparkan benda di antara kerumunan. Polisi mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan ke Mapolrestabes Bandung.
Proyek Direncanakan Sejak 2017
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswendi mengatakan, mayoritas penghuni sudah meninggalkan area saat Pemerintah Kota Bandung akan melaksanakan proyek yang sudah direncanakan tahun 2017 lalu.
"Dari 197 warga Tamansari, sebagian besar dari mereka sudah pindah ke Rusunawa Rancacili. Hanya tersisa 11 warga yang masih bertahan," kata dia di sela pembongkaran bangunan.
Disebut Tanpa Sosialisasi
Informasi yang dihimpun, penolakan pembongkaran dan pengosongan isi rumah ini warga dilakukan secara paksa serta mendadak tanpa pemberitahuan yang jelas. Petugas Satpol PP pun tidak menujukkan surat tugas dan berita acara pada pelaksanaan penggusuran.
Terlebih, proses gugatan izin lingkungan oleh warga masih berjalan di PTUN. Selain itu, Pemerintah Kota Bandung dianggap belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)) Bandung, Rifki Zulfikar mengatakan proses gugatan warga masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Alat berat datang merusak jalan yang merupakan akses ke rumah warga. Kita masih menunggu putusan PTUN, sedang dalam proses. Warga juga sedang melakukan proses pendaftaran tanah untuk bisa dikeluarkan sertifikat," kata dia.
"Rumah warga hancur, di bawah itu warga yang belum setuju sudah kena bongkar. Itu tindakan serampangan oleh aparat Satpol PP, Pemkot Bandung. Serangkaian kekerasan terjadi, yang menjadi korban pembangunan ini warga yang masih betahan," ia melanjutkan.
Untuk diketahui, proyek rumah deret berlangsung saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Wali kota Bandung. Untuk merealisasikan pembangunan, mereka menyiapkan anggaran Rp120 miliar.
Hanya saja, dalam perjalanannya, proyek itu berpolemik dan mendapat penolakan dari warga. Pemkot sempat membuat kebijakan dengan memberikan uang kontrakan dan kerohiman bagi warga yang tinggal di lahan tersebut. Nantinya, setelah rudet selesai warga bisa kembali karena mendapat jatah hunian.
Selain bisa menempati rumah deret, warga yang semula tinggal di lokasi tersebut mendapat keringanan biaya sewa selama beberapa waktu. Tidak hanya bisa menampung warga lama, nantinya rudet ditempati oleh yang lain karena jumlah hunian dibuat cukup banyak.
(mdk/ray)