Penghina Jokowi dan Kapolri masih diperiksa, polisi tunggu hasil Labfor
Polisi masih memeriksa MFB (18), pemilik akun Facebook Ringgo Abdillah yang berulang kali menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Petugas juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk melengkapi penyidikan.
Polisi masih memeriksa MFB (18), pemilik akun Facebook Ringgo Abdillah yang berulang kali menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Petugas juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk melengkapi penyidikan.
"Masih diperiksa, dikembangkan dan masih menunggu hasil Labfor. Mudah-mudahan Senin besok ada hasilnya dan akan kami infokan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho, Minggu (20/8).
MFB diringkus polisi di rumahnya di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur, Medan, Jumat (18/8) malam. Pelajar SMK ini ditangkap dengan barang bukti 2 unit laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian lalu menyebarkan melalui jejaring sosial Facebook disertai kata-kata penghinaan.
Petugas juga mengamankan flash disk 16 GB berisi gambar Presiden Joko Widodo yang telah diedit, 3 unit handphone, 1 unit router Huawei, dan 1 unit router Zyxel.
Akun Facebook Ringgo Abdillah yang digunakan MBF kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Bukan hanya nama samaran, foto dalam akun itu juga menggunakan foto orang lain.
Di antara postingannya pada akun Ringgo Abdillah, MFB menuliskan "apa cuma gue yang berani menghina Jokowi dan Tito Karnavian yang belum diciduk polisi?????"
"Ke mana UU ITE saat gue melecehkan Jokowi? Apa polisi enggak sanggup ciduk gue?"
Dia juga memposting foto polisi dan kembali menuliskan kata-kata penghinaan. MFB bahkan menantang polisi untuk menangkapnya. "Gue kapan nih ditangkap? gue enggak sabar nih menembak kepala polisi kalau datang ke rumah gue" tulisnya pada 17 Agustus.
Dia juga memposting penghinaan lebih kasar sembari mengunggah foto kaki yang sedang menginjak foto Presiden Joko Widodo.
"Di hari kemerdekaan Indonesia ke-72. Gue akan merayakannya dengan menginjak foto Jokowi. Gue berharap di waktu yang akan datang bisa menginjak kepala Jokowi sampai pecah, biar perlu otaknya juga berserakan di tanah" tulisnya.
Postingan itu kemudian menjadi viral. Polisi tak tinggal diam, dia akhirnya ditangkap.
Sandi mengatakan akun dan alat bukti lainnya masih diperiksa di laboratorium forensik. "Masih dalam proses. Nanti semua kami gabungkan dengan hasil forensik yang ada, baru kami sampaikan," ujar Sandi.
Sandi mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penghinaan itu. Penyidik pun masih menelusuri motif yang membuat pelaku melakukan aksinya. "Motifnya masih dalam proses penyelidikan," kata Sandi.
Dalam kasus ini, MFB terancam dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 subs Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.