Pengusaha dan Buruh Beda Keinginan, Pemprov Kepri Punya Angka Kenaikan UMP Sendiri
Tuntutan upah minimum provinsi (UMP) di Kepulauan Riau (Kepri) bervariasi. Antara pemerintah daerah, pengusaha dan buruh memiliki angka berbeda.
Tuntutan upah minimum provinsi (UMP) di Kepulauan Riau (Kepri) bervariasi. Antara pemerintah daerah, pengusaha dan buruh memiliki angka berbeda.
Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri memastikan UMP daerah setempat pada tahun 2023 berpotensi naik, mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kapan Puteri Indonesia 2023 menghadiri Upacara HUT ke-78 RI? Selain para menteri dan beberapa artis, Putri Indonesia 2023 juga diundang menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Siapa yang hadir di Upacara HUT ke-78 RI bersama Puteri Indonesia 2023? Selain para menteri dan beberapa artis, Putri Indonesia 2023 juga diundang menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri Mangara Simarmata mengatakan, sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022 maka penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
"Berpotensi lebih tinggi dari yang di awal, karena dia ada penjumlahan pasti lebih tinggi, kalau kemarin inflasi saja, berarti kali dengan angka-angka tertentu," kata Mangara. Dikutip dari Antara, Kamis (24/11).
Dia menjelaskan, hasil rapat penetapan UMP akan diserahkan kepada Gubernur Ansar Ahmad, untuk dapat segera mengambil langkah terbaik.
"Kita sampaikan rekomendasi, yang menetapkan nanti gubernur. Dalam rapat ini ada beberapa usulan-usulan yang disampaikan serikat buruh, Apindo dan pakar-pakar," ujar dia.
Rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Kepri pada rapat penetapan UMP antara lain sikap perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta UMP naik sebesar 13 persen menjadi Rp3.686.092.
Hal tersebut berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri (yoy) serta FSPMI menolak pembahasan UMP 2023 melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sementara dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta UMP Kepri naik sebesar 8,27 persen menjadi Rp3.530.464.
Kemudian perwakilan pengusaha rekomendasi besaran angka UMP Kepri 2023 berdasarkan formula PP 36 tahun 2021 sebesar Rp3.192.322.
Rekomendasi dari pemerintah yaitu dengan mengingat daya beli masyarakat yang terus menjadi perhatian pemerintah UMP Kepri 2023 sepenuhnya diserahkan kepada Ansar Ahmad.
"Gubernur menghormati peraturan perundang-undangan dan Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Maka dia pasti mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat," kata Mangara.
Serta rekomendasi dari unsur akademisi atau perguruan tinggi yaitu Gubernur Kepri dalam menetapkan UMP 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker 18 tahun 2023.
Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Yapet Ramon menyampaikan dengan terbitnya Permenaker nomor 18 tahun 2022 dapat menjadi acuan dalam menetapkan UMP Kepri 2023 dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dia menambahkan, serikat pekerja masih meminta pada gubernur untuk memperhatikan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 85 tahun 2021 terkait penetapan UMP 2021.
"Terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, selama ini kita tidak terbuka. Dalam pengertiannya, pasca kenaikan BBM itu mendongkrak angka inflasi. Sehingga daya beli buruh turun. Masih ada kepercayaan kami kepada Gubernur. Kami berharap bisa mempertimbangkan Permenaker itu di atas untuk menetapkan UMP Kepri sesuai dengan situasi saat ini," kata dia.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Ida mengatakan bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang, yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida.
(mdk/cob)