Pengusaha Kabupaten Bogor Tolak Usulan Kenaikan UMK 10 Persen
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor keberatan dengan usul kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 10 persen. Mereka pun akan bersurat ke Gubernur Ridwan Kamil, agar tidak mengabulkan kenaikan tersebut.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor keberatan dengan usul kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 10 persen. Mereka pun akan bersurat ke Gubernur Ridwan Kamil, agar tidak mengabulkan kenaikan tersebut.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur Apindo, Desi Sulastri menilai, rekomendasi kenaikan UMK 10 persen yang disampaikan Iwan Setiawan, bertentangan dengan hukum.
-
Siapa saja yang berpartisipasi dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? KKIN Regional wilayah Barat 1 diikuti oleh 140 kompetitor (peserta kompetisi) dari 14 bidang keahlian yang berasal dari BBPVP Medan, BPVP Aceh, BPVP Padang, dan BPVP Belitung, yang semuanya melibatkan BLK UPTD, BLK Komunitas, LPK binaan, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri.
-
Apa ciri khas dari Kubur Kalang? Kuburan Suku Kalang di Bojonegoro memiliki kompleks kuburan dengan liang lahat berupa lempengan-lempengan batu pipih. Pada zamannya, kuburan suku Kalang termasuk memiliki nilai seni tinggi. Kini, peti batu ini dikenal dengan sebutan Kubur Kalang.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Di mana Khayru Kuliah? Saat ini, Khayru sedang menempuh pendidikan di Monash University Australia.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Apa saja bidang keahlian yang dikompetisikan dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? Bidang keahlian yang dikompetisikan adalah instalasi listrik, elektronika, pengelasan, pendingin dan tata udara, otomotif sepeda motor, otomotif kendaraan ringan, desain grafis, mechanical engineering design CAD, IT software solution for business, tata busana, kecantikan, pelayanan restoran, pembuatan kabinet, dan barista.
Pasalnya, Iwan merekomendasikan 10 persen kenaikan UMK Bogor tahun 2023 itu berdasarkan Pasal 6 Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menurutnya, penetapan rekomendasi itu bertentangan dengan UU Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami sudah menyampaikan kepada Gubernur hari ini melalui surat resmi, bahwa memang kami menolak adanya keputusan Bupati yang bertentangan dengan PP 36 dalam hal ini Permenaker," kata Desi di Bogor, Rabu (30/11).
Sejak diterbitkan, Apindo tegas menolak Permenaker tersebut karena dianggap tidak patuh terhadap hukum. Selain itu, Apindo belum menerima tembusan surat rekomendasi kenaikan besaran UMK dan Pemkab Bogor.
"Kami belum tau fisiknya seperti apa. Jadi kami anggap itu masih isu karena kami belum melihat rekomendasi itu secara fisik," pungkas Desi.
Baca juga:
Kenaikan Terendah, UMP Maluku Utara di 2023 Dinilai Belum Ideal
Tolak UMP DKI Naik 5,6 Persen, Buruh akan Demo Depan Balai Kota Selama Sepekan
UMK Kabupaten dan Kota Bogor Direkomendasikan Naik, Ini Besarannya
UMP DKI Hanya Naik 5,6 Persen, KSPI: Heru Budi Tak Berempati pada Buruh
Respons Menko Airlangga saat Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023
DPRD DKI soal UMP Naik 5,6 Persen jadi Rp4,9 Juta: Level Jakarta Sangat Layak