Pengusaha penyuap Kasubdit MA divonis 3,5 tahun penjara
Tersangka terbukti menyuap Kasubdit MA agar salinan kasusnya tak segara disidang.
Pemilik PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaid dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat, divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.
"Menyatakan terdakwa 1 Ichsan Suaidi dan terdakwa 2 Awang Lazuardi Embat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Ichsan Suaidi dan terdakwa 2 Awang Lazuardi Embat masing-masing dengan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/6).
Tuntutan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta keduanya dihukum selama 4 tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan para terdakwa.
"Perbuatan para terdakwa tidak dukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, perbuatan para terdakwa merusak sistem peradilan yang sudah dibangun oleh Mahkamah Agung, perbuatan para terdakwa merusak citra dan wibawa lembaga peradilan, terdakwa 1 pernah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yaitu proyek pembagnunan Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur dan pada tingkat kasasi dijatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan terdakwa 2 sebagai advokat seharusnya turut menegakkan hukum," kata anggota majelis hakim Sigit Herman Winandi.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Ichsan Suadi tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Awalnya Awang selaku pengacara Ichsan menyampaikan bahwa ia mengenal Andri Tristianto Sutrisna selaku pegawai MA yang dapat membantu menunda pengiriman salinan putusan Kasasi. Awang pun bertemu Andri pada 26 Januari di hotel Atria Gading Serpong dan menyampaikan permintaan Ichsan untuk menunda pengiriman salinan putusan dan agar bertemu dengan Ichsan.
Atas permintaan tersebut, Andri menyanggupinya pertemuan ketiganya dilakukan di Hotel JW Marriot Surabaya pada 6 Februari 2016. Saat itu Ichsan menyampaikan permintaannya kepada Andri dan Andri menyanggupinya dengan imbalan uang sebesar Rp 400 juta untuk jangka waktu penundaan selama 3 bulan. Ichsan bahkan pada 7 Februari 2016 memberikan uang saku lebih dulu kepada Andri sebesar Rp 20 juta.
"Setelah mendapat kepastian akan mendapat Rp 400 juta dari terdakwa 1, saksi Andri menghubungi kembali staf pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA Kosidah dan menanyakan status kasus terdakwa 1 apakah masih aman atau sudah inkracht, dan Kosidah menjawab belum turun artinya masih aman. Selanjutnya Andri menghubungi Awang dan mengatakan sudah mengamankan penundaan putusan untuk 3 bulan dan minta disiapkann dana Rp 400 juta sebagaimana disepakati dalam pertemuan di Surabaya," kata anggota majelis hakim Titik Samsiwi, seperti dilansir Antara.
Cara pemberian uang adalah diberikan melalui anak buah Ichsan bernama Sunaryo. Ichsan memerintahkan agar menyerahkan uang Rp 450 juta diserahkan pada 12 Februari sore di hotel Atria Gading Serpong Tangerang. Pembagiannya, Rp 400 juta diserahkan kepada Andri sedangkan Rp 50 juta diserahkan kepada Awang.
"Selain perkara terdakwa 1, Andri juga mengarahkan dan berusaha mengatur komposisi hakim agung dan menghindari hakim agung tertetnu sesuai dengan transkrip dan kesaksian di persidangan seperti dalam perkara Bengkulu atas nama Andi Reman, perkara Pekanbaru atas nama H Zakri dan perkara Tasikmalaya," tegas hakim Titik.
Artinya perbuatan Andri tersebut bertentangan dengan kewenangannya sebagai PNS. "Perbuatan Andri bertentangan dengan kwenangannya karena sebagai PNS berbuat di luar tugas dan pokok fungsinya yaitu berbuat sesuatu padahal hal itu tidak terkait dengan jabatannya karena kewenangan Andri tidak terkait dengan pidana khusus sehingga saat ia meminta kepada Kosidah yang meminta informasi mengenai pidana khusus dan bahkan minta diatur majelis hakim agung, di tiitik ini bentuk perbuatan bertentangan dengan kewajibannya. Andri juga memanfaatkan waktu penyelesaian perkara dari pencari keadilan terutama pencari keadilan dari daerah yang tidak paham untuk mencari dari direktori putusan di website mahkamah agung sehingga pencari keadilan tidak perlu kasak-kusuk ke sana kemari secara manual," jelas hakim Sigit.
Atas putusan tersebut Awang menyatakan menerimanya. "Kami menerima putusan," kata pengacara Awang, Khaerul Anwar.
Sedangkan Ichsan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata pengacara Ichsan, Jhon Redo. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Baca juga:
Untuk keempat kalinya, Sekretaris MA Nurhadi kembali diperiksa KPK
KPK bakal periksa empat anggota Brimob ajudan Nurhadi di Polres Poso
Mabes: Empat anggota Brimob bukan ajudan tapi penjaga rumah Nurhadi
4 Brimob pengawal Nurhadi jangan menghindar KPK atas nama tugas
Laode yakin Polri mau hadirkan 4 polisi pengawal Nurhadi ke KPK
Rapat di Bogor, Nurhadi absen dari pemanggilan KPK
Mabes Polri masih irit beri informasi soal 4 ajudan Nurhadi
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.