Pengusaha tak beri buruh THR, laporkan ke posko LBH Jakarta
"Pemerintah seharusnya memenjarakan pengusaha-pengusaha yang nakal tidak memberikan THR," ujar Maruli dari LBH Jakarta.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta kembali membuka posko bantuan hukum bagi para karyawan, maupun buruh yang terkena imbas PHK ataupun tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada 8-9 Agustus mendatang.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli mengatakan, dari data yang didapat LBH Jakarta, sebanyak 1.150 buruh di dua perusahaan asing tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan untuk mendapatkan THR pada bulan ini.
"750 Buruh di PT Usi Apparel di kawasan Cilincing hanya dibayarkan 50 persen saja THR nya, lalu ada lagi 400 buruh di PT Asian Collection tidak dibayarkan," ujarnya di Gedung LBH, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (29/7).
Maruli menjelaskan, pengusaha yang memperlakukan semena-mena terhadap para buruh ini harus ditindak tegas oleh pemerintah. Sebab, menurutnya, kasus seperti ini terjadi setiap tahun dan tak ada campur tangan pemerintah untuk menyelesaikannya.
"Pemerintah seharusnya memenjarakan pengusaha-pengusaha yang nakal tidak memberikan THR. Ini bukan hanya sekali ini saja, tiap tahun sering kali adanya kasus seperti ini. Kalau tidak ada tindakan tegas dipastikan akan terus terjadi permasalahan ini," jelasnya.
Salah satu karyawan PT Asian Collection, Leni Desianah mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja, sering kali mengabaikan kesejahteraan para karyawan. Tidak hanya THR yang tidak dibayarkan, bahkan gaji bulanan para karyawan pun sering kali telat.
"Alasan THR gak dikasih katanya tunggu nanti pas Lebaran. Gaji juga sering kok dibayar telat, terus kontrak kerja yang harusnya gaji kita Rp 2,2 juta rupiah, kadang dibayar seperti borongan seharinya Rp 65 ribu. Kalau tidak masuk yah dipotong," ungkapnya.
Posko pengaduan buruh yang di-PHK dan tidak mendapatkan THR ini nantinya akan terus dibuka hingga bulan Desember 2013 mendatang. Rencananya, LBH dan aliansi buruh lainnya akan membuka posko tersebut di gedung Menakertrans jika tidak mendapat respons positif dari pemerintah.