Penjelasan Kejagung Soal Pengadaan Barang dan Jasa di Intelijen Disorot DPR
Kejagung pun mempersilakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Korps Adhyaksa termasuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019.
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen di Korps Adhyaksa tahun anggaran 2019. Kejagung memastikan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan.
"Selama ini proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11).
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa pencapaian Kejagung yang membuat Komisi III DPR memberikan apresiasi? “Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini. Bahkan hasil kepuasan tertinggi ini tidak hanya baru sekali ini saja, tapi juga terjadi pada hasil survei-survei sebelumnya." |Konsistensi inilah yang kadang sangat sulit kita jaga, makanya pencapaian ini harus menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum yang lain,” ujar Sahroni dalam keterangan (2/9).
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
Mukri menegaskan proses telah sesuai aturan. Kejagung pun mempersilakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Korps Adhyaksa termasuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019.
"Dan sampai saat ini enam proyek itu masih berjalan. Silakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Kejaksaan Agung," ujar dia.
Disorot DPR
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu sebelumnya menyoroti perihal enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019. Dalam akun twitternya @Masinton pada tanggal 11 November 2019, politisi PDIP itu menyoroti 6 proyek pengadaan di Kejagung yang dilakukan tanpa tender senilai Rp899,5 miliar.
6 Proyek itu seperti pengadaan operasi intelijen PAGU senilai Rp73.883.698 miliar. Lalu pengadaan peralatan counter survaillence tahap III PAGU Rp379,8 miliar. Kemudian pengadaan peralatan pengoptimalan kemampuan monitoring centre Kejagung PAGU Rp182 miliar. Pengadaan system monitoring dan analisis cyber PAGU Rp107,8 miliar. Pengadaan perangkat analisis digital cyber dan persandian PAGU Rp106,8 miliar dan pengadaan peralatan dan sistem manajemen informasi DPO PAGU Rp49,3 miliar.
Pengadaan Sesuai Aturan
Mukri mengoreksi pernyataan Masinton tentang penunjukan langsung diatur di dalam Permenkeu. "Sebagaimana diketahui, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018. Sedangkan untuk Penunjukan Langsung diatur dalam Pasal 38 ayat 4," ujar Mukri.
Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dikatakannya menyebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
"Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Mukri melanjutkan, Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres yang sama juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) berwenang menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100 miliar.
Selain itu, kata Mukri, penunjukan langsung juga berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia, Point ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Sebelum proyek pengadaan itu dilakukan, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang Penunjukan Langsung terhadap enam proyek pengadaan tersebut. Dua rekomendasi LKPP itu adalah Nomor 5214/D.4.1/05/2019 perihal Tanggapan dan rekomendasi Nomor 3367/D.4.1/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Jawaban Permohonan Rekomendasi.
Di samping itu, Kapuspenkum menjelaskan bahwa metode pelaksanaan penunjukan langsung tersebut juga dilakukan melalui aplikasi LPSE (online) dan verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP. "SIKAP merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan oleh LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat," urainya.
"Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, cuitan Masinton yang mengatakan tentang pengadaan barang dan jasa 6 (enam) kegiatan di Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019 tanpa proses tender adalah benar. Akan tetapi kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung dan telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018," tukasnya.
(mdk/gil)