Penjelasan Polisi saat Berkas Korupsi Nur Mahmudi Bolak Balik Dikembalikan Jaksa
Pengembalian ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan kejaksaan dengan alasan ada yang belum dilengkapi penyidik. Namun hal itu dibantah oleh penyidik. Pasalnya penyidik mengaku sudah melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa.
Berkas dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian. Berkas dikembalikan ke penyidik pekan lalu.
Pengembalian ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan kejaksaan dengan alasan ada yang belum dilengkapi penyidik. Namun hal itu dibantah oleh penyidik. Pasalnya penyidik mengaku sudah melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Bagaimana Nurcholis menjalankan Mal Rongsok Depok? “Yang paling enak cuma jualan rongsok. Duduk manis, orang datang jual barang ke kita, terus ada orang lain yang beli lagi, karena semua kita gak perlu kerja keras,” tuturnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
"Kita sudah terima berkasnya Minggu lalu, menurut penyidik semua sudah dilengkapi untuk petunjuk jaksa sebelumnya tetapi kemudian dikembalikan ke kami lagi. Kita merasa sudah melengkapi berkas itu secara keseluruhan, tapi kami akan mencoba menjalin komunikasi kembali," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, Senin (21/1).
Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Penyidik memiliki waktu 14 hari setelah berkas dikembalikan pekan lalu.
"Menurut kami sudah dipenuhi setelah dilengkapi penyidik kita akan kembalikan. Memang P 19 petunjuk jaksa ini berkaitan dengan teknis penyidikan namun pada prinsipnya kami akan penuhi berkas berdasarkan petunjuk jaksa," ungkapnya.
Pihaknya tidak dapat menyebutkan detail petunjuk yang dimaksud jaksa. Alasannya karena sudah masuk detail penyelidikan. Namun dia membantah jika tiga kali pengembalian berkas karena ada perbedaan pandangan antara penyidik polisi dan jaksa.
"Mungkin enggak seperti itu, kalau menurut kami penyidik ini sudah kami penuhi tapi menurut jaksa masih belum semuanya makanya ini yang harus dikomunikasikan apa yang belum lengkap ini terkait materi penyelidikan," kata dia.
Menurutnya bolak-baliknya berkas bukan hal yang janggal. Dikatakan bahwa baik penyidik dan jaksa telah menjalankan prosedur dengan baik. "Tidak janggal, karena jaksa ini kan meneliti berkas sehingga setelah lengkap lalu disampaikan kepada kita (polisi). Begitu pula dengan jaksa juga sama, ketika P 19 dan P 18 tugas kepolisian yang harus melengkapi," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari mengatakan pihaknya mengembalikan berkas Nur Mahmudi karena dianggap belum lengkap. Sayangnya dia bungkam mengenai petunjuk yang dianggapnya tidak dipenuhi oleh penyidik.
"Petunjuk itu kan sudah kami berikan pada penyidik. Secara hukum, kita tidak bisa menyampaikan secara terbuka karena tidak semua yang transparan itu harus dibeberkan pada masyarakat," katanya.
Baca juga:
Sudah 3 Kali, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Polisi
KPK Awasi Penanganan Kasus Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Kejari Depok Kembalikan Lagi Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi
KPK bakal bantu Polres Depok usut korupsi eks Wali kota Nur Mahmudi
Nur Mahmudi dicegah ke luar negeri 6 bulan ke depan
Belum lengkap, berkas kasus korupsi Nur Mahmudi dikembalikan kejaksaan ke polisi